| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 529 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian insentif bagi aparatur yang mengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan motivasi kerja para pejabat serta pegawai dalam mencapai target pendapatan daerah pada periode Triwulan Kedua tahun 2025.
Keputusan ini didasarkan pada pencapaian target penerimaan PBB-P2 yang telah terealisasi sebesar 59,32% hingga pertengahan tahun. Dana insentif tersebut dibagikan secara proporsional kepada beberapa pihak yang terlibat dalam rantai pemungutan pajak, mulai dari pimpinan daerah hingga petugas di lapangan.
Pembagian insentif dilakukan dengan rincian persentase dan nilai nominal yang spesifik bagi setiap kategori penerima sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian insentif ini wajib mengikuti ketentuan administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.