Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 529

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 529
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian insentif bagi aparatur yang mengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan motivasi kerja para pejabat serta pegawai dalam mencapai target pendapatan daerah pada periode Triwulan Kedua tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini didasarkan pada pencapaian target penerimaan PBB-P2 yang telah terealisasi sebesar 59,32% hingga pertengahan tahun. Dana insentif tersebut dibagikan secara proporsional kepada beberapa pihak yang terlibat dalam rantai pemungutan pajak, mulai dari pimpinan daerah hingga petugas di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian insentif dilakukan dengan rincian persentase dan nilai nominal yang spesifik bagi setiap kategori penerima sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima alokasi sebesar 3,22% atau senilai Rp41.860.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima alokasi sebesar 2,99% atau senilai Rp38.870.000,00.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menerima alokasi sebesar 2,98% atau senilai Rp38.740.000,00.
  4. Pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menerima porsi terbesar yakni 85,81% atau senilai Rp1.115.530.000,00.
  5. Pemungut pajak di tingkat Kalurahan (termasuk Lurah dan tenaga lainnya) mendapatkan alokasi 5% atau total senilai Rp65.000.000,00 yang dibagi berdasarkan kategori wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan pemberian insentif ini wajib mengikuti ketentuan administratif sebagai berikut:

  • Daftar nama rincian pegawai penerima di lingkungan BPKPAD beserta besaran nominalnya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan.
  • Seluruh pembiayaan insentif ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Besaran insentif untuk tingkat Kalurahan dibagi ke dalam 6 Kategori berdasarkan beban kerja dan wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.