| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan dalam anggaran tahun berjalan.
Keputusan ini mengatur pemberian insentif berdasarkan capaian target penerimaan pajak daerah pada berbagai sektor. Beberapa poin utama mengenai capaian target tersebut meliputi:
Pelaksanaan pemberian insentif dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan urutan prioritas dan persentase alokasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
29 September 2025, ABDUL HALIM MUSLIH
.