Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta meningkatkan motivasi bagi pejabat dan pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pencapaian target penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif. Poin-poin teknis yang diatur meliputi daftar jenis pajak dan besaran persentase capaian target hingga akhir triwulan ketiga, di antaranya:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pembagian insentif dilakukan secara proporsional kepada pemangku kepentingan terkait mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga staf teknis di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi anggaran insentif berdasarkan persentase capaian target dan pembagian porsi jabatan sebagai berikut:

  1. Realisasi target pajak tertinggi dicapai oleh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 95,11%, diikuti oleh Pajak Reklame sebesar 79,72%.
  2. Pembagian porsi insentif ditetapkan sebesar 3,76% untuk Bupati, 3,56% untuk Wakil Bupati, 3,55% untuk Sekretaris Daerah, dan 89,13% untuk Pejabat serta Pegawai BPKPAD.
  3. Besaran nominal insentif yang diterima secara individu/kelompok adalah: Bupati sebesar Rp122.486.888,00; Wakil Bupati sebesar Rp115.971.628,00; Sekretaris Daerah sebesar Rp115.645.865,00; dan Pegawai BPKPAD secara kolektif sebesar Rp2.903.525.619,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan pemberian insentif ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Rincian teknis mengenai daftar nama pejabat dan pegawai penerima insentif pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tidak dicantumkan dalam keputusan ini, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Ketentuan pemberian insentif ini berlaku secara retroaktif untuk kinerja yang telah dilakukan sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

29 September 2025, Abdul Halim Muslih

.