| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk penghargaan dan upaya meningkatkan kinerja serta semangat kerja para pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan capaian target penerimaan pada beberapa sektor pajak daerah hingga triwulan ketiga, yang meliputi:
Besaran insentif ditentukan berdasarkan persentase realisasi target pajak dan dibagikan secara proporsional kepada para penanggung jawab serta pelaksana pengelolaan keuangan daerah. Adapun urutan besaran persentase dan nominal insentif yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.