| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta meningkatkan motivasi bagi pejabat dan pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini merinci pencapaian target penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif. Poin-poin teknis yang diatur meliputi daftar jenis pajak dan besaran persentase capaian target hingga akhir triwulan ketiga, di antaranya:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi anggaran insentif berdasarkan persentase capaian target dan pembagian porsi jabatan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan pemberian insentif ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
29 September 2025, Abdul Halim Muslih
.