Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk penghargaan dan upaya meningkatkan kinerja serta semangat kerja para pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan capaian target penerimaan pada beberapa sektor pajak daerah hingga triwulan ketiga, yang meliputi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada sektor perhotelan, makanan/minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif ditentukan berdasarkan persentase realisasi target pajak dan dibagikan secara proporsional kepada para penanggung jawab serta pelaksana pengelolaan keuangan daerah. Adapun urutan besaran persentase dan nominal insentif yang dialokasikan adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan Pegawai BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah): Sebesar 89,13% dari total bagian insentif atau senilai Rp2.903.525.619,00.
  2. Bupati Bantul: Sebesar 3,76% dari total bagian insentif atau senilai Rp122.486.888,00.
  3. Wakil Bupati Bantul: Sebesar 3,56% dari total bagian insentif atau senilai Rp115.971.628,00.
  4. Sekretaris Daerah: Sebesar 3,55% dari total bagian insentif atau senilai Rp115.645.865,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:

  • Pembagian insentif untuk pegawai intern BPKPAD akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Insentif bagi pegawai BPKPAD tersebut diberikan di luar komponen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.