| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi pejabat dan pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Daerah. Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja aparatur daerah dalam upaya mencapai realisasi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan hingga Triwulan Ketiga tahun 2025.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada beberapa jenis pajak daerah, di antaranya:
Pembagian insentif dilakukan secara proporsional kepada para penanggung jawab dan pelaksana pemungutan pajak dengan urutan persentase dan besaran nominal sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.