Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan dalam anggaran tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pemberian insentif berdasarkan capaian target penerimaan pajak daerah pada berbagai sektor. Beberapa poin utama mengenai capaian target tersebut meliputi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, konsumsi makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, penggunaan tenaga listrik, serta jasa parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah yang menunjukkan tren pencapaian positif di atas tujuh puluh persen.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai komponen pendapatan daerah yang signifikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian insentif dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan urutan prioritas dan persentase alokasi sebagai berikut:

  1. Capaian Realisasi Tertinggi: Sektor pajak mineral bukan logam dan batuan mencatatkan capaian tertinggi sebesar 95,11%.
  2. Persentase Pembagian Insentif: Alokasi dibagi kepada Bupati sebesar 3,76%, Wakil Bupati sebesar 3,56%, Sekretaris Daerah sebesar 3,55%, dan porsi terbesar yakni 89,13% diberikan kepada pejabat serta pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  3. Besaran Nominal Insentif: Bupati menerima sebesar Rp122.486.888,00, sedangkan total insentif untuk seluruh pejabat dan pegawai pelaksana di BPKPAD mencapai Rp2.903.525.619,00.
  4. Mekanisme Pembayaran: Dana insentif dibayarkan secara proporsional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Insentif yang diberikan kepada pejabat dan pegawai BPKPAD (sebesar 89,13%) tidak mencakup komponen dari bagian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Rincian mengenai daftar nama pejabat atau pegawai penerima beserta nominal pastinya ditetapkan melalui keputusan terpisah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

29 September 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.