Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja bagi pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak dalam rangka mencapai target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa insentif diberikan atas tercapainya target penerimaan pada berbagai jenis pajak daerah dengan persentase capaian yang bervariasi. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Pemberian insentif didasarkan pada realisasi penerimaan pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (jasa perhotelan, makanan, kesenian, tenaga listrik, dan parkir), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta BPHTB.
  • Besaran insentif dibayarkan secara proporsional kepada penanggung jawab, koordinator, dan pelaksana pemungutan.
  • Penentuan penerima insentif secara mendetail bagi pegawai pelaksana akan diatur lebih lanjut melalui keputusan kepala dinas terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah distribusi alokasi dana insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Urutan alokasi dan besaran persentase yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul sebagai penanggung jawab menerima alokasi sebesar 3,76% atau senilai Rp122.486.888,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima alokasi sebesar 3,56% atau senilai Rp115.971.628,00.
  3. Sekretaris Daerah sebagai koordinator menerima alokasi sebesar 3,55% atau senilai Rp115.645.865,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) menerima porsi terbesar yaitu 89,13% atau senilai Rp2.903.525.619,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Alokasi insentif bagi pejabat dan pegawai BPKPAD sebesar 89,13% tersebut tidak termasuk untuk komponen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  • Rincian nominal per individu pegawai harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah tahun 2025 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.