Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah atas pencapaian target realisasi yang telah ditentukan dalam anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Pemberian insentif ini didasarkan pada keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak daerah hingga triwulan ketiga tahun 2025 pada beberapa sektor, yaitu:

  1. Pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan: 76,80%.
  2. Pajak makanan dan/atau minuman: 73,26%.
  3. Pajak jasa kesenian dan hiburan: 73,60%.
  4. Pajak tenaga listrik: 74,22%.
  5. Pajak jasa parkir: 78,88%.
  6. Pajak reklame: 79,72%.
  7. Pajak air tanah: 76,24%.
  8. Pajak mineral bukan logam dan batuan: 95,11%.
  9. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB): 72,69%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penerima insentif dibagi berdasarkan peran dalam pengelolaan keuangan daerah dengan alokasi persentase dan nilai nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Menerima 3,76% dari bagian insentif atau sebesar Rp122.486.888,00.
  2. Wakil Bupati Bantul: Menerima 3,56% dari bagian insentif atau sebesar Rp115.971.628,00.
  3. Sekretaris Daerah: Selaku koordinator menerima 3,55% dari bagian insentif atau sebesar Rp115.645.865,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKAD: Selaku pelaksana pemungutan menerima total 89,13% atau sebesar Rp2.903.525.619,00 (selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pembayaran insentif wajib dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para penerima.
  • Rincian teknis mengenai daftar pejabat/pegawai penerima beserta besaran yang diterima masing-masing individu akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul.
  • Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.