| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah atas pencapaian target realisasi yang telah ditentukan dalam anggaran daerah.
Pemberian insentif ini didasarkan pada keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak daerah hingga triwulan ketiga tahun 2025 pada beberapa sektor, yaitu:
Penerima insentif dibagi berdasarkan peran dalam pengelolaan keuangan daerah dengan alokasi persentase dan nilai nominal sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.