| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja bagi pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak dalam rangka mencapai target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menetapkan bahwa insentif diberikan atas tercapainya target penerimaan pada berbagai jenis pajak daerah dengan persentase capaian yang bervariasi. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah distribusi alokasi dana insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Urutan alokasi dan besaran persentase yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.