Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 641

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi pejabat dan pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Daerah. Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja aparatur daerah dalam upaya mencapai realisasi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan hingga Triwulan Ketiga tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada beberapa jenis pajak daerah, di antaranya:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor perhotelan, makanan/minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian insentif dilakukan secara proporsional kepada para penanggung jawab dan pelaksana pemungutan pajak dengan urutan persentase dan besaran nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab mendapatkan alokasi sebesar 3,76% atau senilai Rp122.486.888,00.
  2. Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab mendapatkan alokasi sebesar 3,56% atau senilai Rp115.971.628,00.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku koordinator mendapatkan alokasi sebesar 3,55% atau senilai Rp115.645.865,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi terbesar yaitu 89,13% atau senilai Rp2.903.525.619,00 (di luar sektor PBB-P2).
  5. Persentase pencapaian target pajak tertinggi berasal dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mencapai 95,11%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Rincian teknis mengenai daftar pejabat atau pegawai penerima insentif secara mendetail akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir September 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.