| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 530 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar anak yatim piatu sebagai kelompok rentan. Peraturan ini menetapkan daftar penerima serta nominal uang pembinaan guna meningkatkan kesejahteraan di bidang pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait pendataan dan legalitas penyaluran bantuan, yaitu:
Alokasi anggaran dan mekanisme pelaksanaan teknis diatur melalui urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan fungsional dalam pelaksanaan keputusan ini, yakni:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.