Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 530

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 yang menetapkan daftar individu serta jumlah bantuan finansial bagi anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan hak dasar bagi kelompok rentan, khususnya dalam hal pemenuhan hak pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan secara berkelanjutan. Status peraturan ini adalah keputusan teknis yang ditetapkan untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas penerima bantuan yang mencakup nama dan alamat lengkap di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul. Pemerintah daerah memberikan uang pembinaan sebagai bentuk peran nyata pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar bagi anak yatim piatu. Keputusan ini menjadi landasan administratif dan legalitas bagi organisasi perangkat daerah terkait untuk menyalurkan dana bantuan sosial sesuai dengan database yang telah terlampir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari kebijakan ini adalah penyaluran dana bantuan sosial secara kolektif dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran uang pembinaan yang diberikan ditetapkan senilai Rp100.000,00 per penerima.
  2. Total penerima manfaat yang terdata dalam keputusan ini adalah sebanyak 2.650 anak.
  3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul untuk koordinasi pelaksanaan dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting terkait aspek hukum dan pemberlakuan peraturan ini:

  • Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga perubahan data harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
  • Dana bantuan harus dipastikan sampai kepada penerima manfaat guna meningkatkan kesejahteraan anak dan dilarang untuk disalahgunakan oleh pihak lain.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.