| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 530 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 yang menetapkan daftar individu serta jumlah bantuan finansial bagi anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan hak dasar bagi kelompok rentan, khususnya dalam hal pemenuhan hak pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan secara berkelanjutan. Status peraturan ini adalah keputusan teknis yang ditetapkan untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas penerima bantuan yang mencakup nama dan alamat lengkap di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul. Pemerintah daerah memberikan uang pembinaan sebagai bentuk peran nyata pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar bagi anak yatim piatu. Keputusan ini menjadi landasan administratif dan legalitas bagi organisasi perangkat daerah terkait untuk menyalurkan dana bantuan sosial sesuai dengan database yang telah terlampir.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah penyaluran dana bantuan sosial secara kolektif dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan penting terkait aspek hukum dan pemberlakuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.