Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 530

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar anak yatim piatu sebagai kelompok rentan. Peraturan ini menetapkan daftar penerima serta nominal uang pembinaan guna meningkatkan kesejahteraan di bidang pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait pendataan dan legalitas penyaluran bantuan, yaitu:

  • Penetapan daftar identitas penerima yang mencakup nama dan alamat lengkap di berbagai wilayah kelurahan dan kapanewon.
  • Legalitas pengalokasian dana pembinaan sebagai bagian dari program perlindungan sosial daerah.
  • Penetapan bahwa lampiran yang berisi daftar penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dan mekanisme pelaksanaan teknis diatur melalui urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran uang pembinaan ditetapkan sejumlah Rp100.000,00 untuk setiap anak penerima manfaat.
  2. Total sasaran penerima manfaat dalam keputusan ini adalah sebanyak 2.650 anak yatim piatu.
  3. Total pagu anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk program ini mencapai Rp26.500.000,00.
  4. Seluruh pembiayaan bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan fungsional dalam pelaksanaan keputusan ini, yakni:

  • Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.
  • Proses penyaluran harus mengikuti data by name by address sebagaimana tercantum dalam lampiran untuk menghindari salah sasaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.