Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 530

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 mengenai penetapan daftar penerima manfaat dan rincian alokasi dana bantuan bagi anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru untuk periode Tahun Anggaran 2025 dan bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak pengasuhan, pendidikan, serta kesehatan bagi kelompok rentan guna meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dasar hukum dan daftar teknis penerima bantuan pembinaan yang bersumber dari anggaran daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan secara sah mengenai daftar nama, alamat, dan nominal yang diterima oleh setiap anak yatim piatu.
  • Pemanfaatan data by name by address untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran distribusi bantuan.
  • Segala pembiayaan atas pelaksanaan keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi anggaran ini ditujukan kepada ribuan anak yatim piatu yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap penerima manfaat mendapatkan Uang Pembinaan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang.
  2. Total penerima yang terdata dalam lampiran keputusan ini mencapai 2.650 anak.
  3. Jumlah total pagu anggaran yang disalurkan berdasarkan dokumen ini adalah sebesar Rp 26.500.000,00.
  4. Instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penyaluran meliputi Kepala Inspektorat, Kepala BPKPAD, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bantuan ini harus diberikan langsung kepada yang berhak sesuai dengan lampiran keputusan dan tidak diperkenankan adanya potongan atau penyalahgunaan dana yang telah dialokasikan. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan. Setiap perubahan data penerima harus melalui mekanisme verifikasi resmi dari dinas terkait. Salinan keputusan disampaikan kepada instansi pengawas guna keperluan audit dan monitoring pelaksanaan program jaminan sosial daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.