| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 530 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025; |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 tentang penetapan daftar penerima dan besaran nominal bantuan bagi anak yatim piatu di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi kelompok rentan melalui pemberian Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan untuk Tahun Anggaran 2025.
Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup legalitas penyaluran bantuan sosial yang ditujukan langsung kepada individu yang memenuhi kriteria. Beberapa poin fundamental yang diatur adalah:
Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan sosial berkelanjutan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua. Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi yang diatur meliputi:
Dalam ketentuan khusus, keputusan ini menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan peralihan atau aturan tambahan yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.