Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 530

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar individu serta besaran alokasi dana bantuan berupa uang pembinaan peningkatan kesejahteraan bagi anak yatim piatu di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan menjamin hak-hak dasar kelompok rentan, terutama dalam aspek pengasuhan, kesehatan, dan pendidikan secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan rincian nama dan alamat lengkap penerima bantuan guna memastikan penyaluran dana yang tepat sasaran (accountability).
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam mencairkan dana sesuai dengan daftar lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari badan peraturan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi pengawas termasuk Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama alokasi dana ditujukan kepada anak-anak dengan status yatim piatu yang terdata secara resmi di wilayah administrasi Kabupaten Bantul.
  2. Besaran penerimaan dana ditetapkan seragam untuk setiap individu, yaitu sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Total jumlah anggaran yang ditetapkan dalam keputusan ini tercatat sebesar Rp 26.500.000,00 untuk seluruh penerima yang terdaftar hingga nomor urut 2.650.
  4. Sumber pendanaan berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul di luar ketentuan dilarang dibebankan pada pos anggaran lain selain yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
  • Penggunaan dana wajib difokuskan pada peningkatan kesejahteraan penerima dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan di luar hak dasar anak.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan sebagai instrumen teknis bagi stakeholders terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.