Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 530

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2025 tentang penetapan daftar penerima dan besaran nominal bantuan bagi anak yatim piatu di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi kelompok rentan melalui pemberian Uang Pembinaan Peningkatan Kesejahteraan untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup legalitas penyaluran bantuan sosial yang ditujukan langsung kepada individu yang memenuhi kriteria. Beberapa poin fundamental yang diatur adalah:

  • Penetapan Daftar Nama dan Alamat sebanyak 2.650 anak yatim piatu yang berhak menerima bantuan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar administrasi keuangan bagi perangkat daerah terkait untuk mencairkan dana bantuan sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Penyampaian salinan keputusan dilakukan secara berjenjang kepada Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk memastikan akuntabilitas penyaluran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan sosial berkelanjutan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua. Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi yang diatur meliputi:

  1. Besaran uang pembinaan yang ditetapkan adalah senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang.
  2. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Total alokasi dana yang tercantum dalam jumlah keseluruhan pada dokumen ini adalah Rp26.500.000,00 (berdasarkan nilai total yang tertera di akhir lampiran).
  4. Penerima bantuan tersebar di berbagai wilayah kecamatan (kapanewon) di Bantul, seperti Banguntapan, Bambanglipuro, Jetis, Imogiri, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, Sewon, dan Dlingo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, keputusan ini menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan peralihan atau aturan tambahan yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Instansi pelaksana wajib mempedomani Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD dalam proses teknis pencairan.
  • Pengawasan dilakukan secara internal oleh Inspektorat Daerah untuk mencegah terjadinya salah sasaran atau penyalahgunaan dana bantuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.