Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 534

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 534
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 534 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk menghapus aset dari daftar inventaris pemerintah daerah karena kendaraan tersebut telah rusak dan telah selesai diproses melalui mekanisme pemindahtanganan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian teknis mengenai penghapusan aset dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Objek penghapusan terdiri dari kendaraan dinas operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
  • Alasan penghapusan adalah kondisi fisik kendaraan yang telah rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tugas kedinasan.
  • Seluruh kendaraan yang terdaftar telah melalui proses pelelangan resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Penghapusan ini bertujuan untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian unit yang terbagi ke dalam beberapa kelompok lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rangkaian aset yang dihapus terdiri dari 29 unit kendaraan yang terbagi dalam 4 paket lelang (Lelang 1 sampai Lelang 4).
  2. Total nilai limit/harga perolehan aset yang dihapuskan adalah sebesar Rp 867.192.125.
  3. Jenis kendaraan yang dihapus meliputi motor (seperti Honda MCB, Yamaha Vega-R, Suzuki RC 100) dan mobil operasional khusus (seperti Mobil Unit Perpustakaan Keliling dan Mobil Ambulance).
  4. Status kelengkapan administrasi berupa BPKB dan STNK telah diidentifikasi untuk setiap unit guna memastikan legalitas proses penghapusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Aset yang sudah dihapuskan dilarang tetap dicatatkan dalam daftar barang milik daerah yang masih aktif guna menghindari tumpang tindih pelaporan keuangan.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 2 Juli 2025.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk kepentingan pengawasan dan pemutakhiran data aset secara permanen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.