| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 534 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 534 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk menghapus aset dari daftar inventaris pemerintah daerah karena kendaraan tersebut telah rusak dan telah selesai diproses melalui mekanisme pemindahtanganan.
Keputusan ini memuat rincian teknis mengenai penghapusan aset dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian unit yang terbagi ke dalam beberapa kelompok lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.