| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 575 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 575 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis dari Pasal 10 ayat (4) Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 terkait pemberian penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari kepada para pegawai yang memiliki prestasi kerja luar biasa.
Peraturan ini merinci pembentukan struktur tim yang melibatkan unsur internal pemerintah dan pihak eksternal seperti akademisi serta praktisi sektor publik. Tugas-tugas pokok tim tersebut meliputi:
Fokus utama pelaksanaan penilaian ini didukung oleh Sekretariat Tim Penilai yang menjalankan prosedur teknis dengan urutan sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan operasional tim dan pelaksanaan seleksi sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh proses penilaian harus terdokumentasi dan dilaporkan secara berjenjang guna menjaga akuntabilitas seleksi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan tugasnya. Tidak ada aturan peralihan khusus, namun setiap tahapan wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati terkait penghargaan ASN.
11 Agustus 2025, Abdul Halim Muslih
.