Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 575

Tentang Pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 575
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 575 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Penilai Prestasi Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis dari Pasal 10 ayat (4) Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 terkait pemberian penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari kepada para pegawai yang memiliki prestasi kerja luar biasa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan struktur tim yang melibatkan unsur internal pemerintah dan pihak eksternal seperti akademisi serta praktisi sektor publik. Tugas-tugas pokok tim tersebut meliputi:

  • Menerima hasil verifikasi administrasi dan hasil uji potensi dari pihak sekretariat.
  • Menentukan peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tahap interviu.
  • Menetapkan 3 (tiga) terbaik untuk setiap kategori penghargaan yang dikompetisikan.
  • Menyerahkan laporan penilaian akhir kepada Bupati melalui sekretariat tim untuk ditetapkan secara resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan penilaian ini didukung oleh Sekretariat Tim Penilai yang menjalankan prosedur teknis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penerimaan berkas usulan calon penerima penghargaan yang diajukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas usulan secara administratif.
  3. Menyelenggarakan uji potensi bagi para peserta yang telah lolos verifikasi berkas.
  4. Menyerahkan hasil verifikasi dan uji potensi kepada Tim Penilai sebagai dasar seleksi wawancara.

Seluruh pembiayaan operasional tim dan pelaksanaan seleksi sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh proses penilaian harus terdokumentasi dan dilaporkan secara berjenjang guna menjaga akuntabilitas seleksi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan tugasnya. Tidak ada aturan peralihan khusus, namun setiap tahapan wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati terkait penghargaan ASN.

11 Agustus 2025, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.