Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 579

Tentang Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 579
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2025 merupakan peraturan teknis yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 mengenai pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi. Keputusan ini menetapkan kategori dan kriteria penilaian yang spesifik untuk penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi tahun 2025 guna memberikan apresiasi kepada pegawai dengan kinerja luar biasa.

Poin-Poin Utama

Penerima penghargaan diklasifikasikan ke dalam empat kategori jabatan utama, yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas.
  2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
  3. PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian dilakukan melalui dua tahapan seleksi dengan pembobotan teknis sebagai berikut:

  • Seleksi Administrasi: Memprioritaskan aspek Rekam Jejak Peserta dengan bobot tertinggi 30%, diikuti oleh Penilaian Kinerja (SKP) sebesar 20%, Hasil Assessment 15%, Juara Kompetisi 15%, Inovasi 10%, serta Presensi dan Kontribusi masing-masing sebesar 5%.
  • Seleksi Interviu: Menitikberatkan pada tiga kriteria utama, yakni Integritas (bobot 50%) yang mencakup nilai Ber-AKHLAK dan loyalitas, Kapabilitas (bobot 40%) yang mencakup karya inovasi dan pengambilan keputusan, serta Popularitas (bobot 10%) yang menilai keterlibatan organisasi dan kontribusi pada Government Branding.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal yang menjadi perhatian dalam penilaian:

  • Peserta wajib menjaga integritas digital, di mana perilaku bermedia sosial menjadi salah satu poin evaluasi dalam rekam jejak.
  • Kepatuhan terhadap kelengkapan berpakaian dinas sesuai aturan Bupati menjadi syarat teknis penilaian dalam tahap wawancara.
  • Kriteria penilaian yang tercantum dalam lampiran keputusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dasar hukum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.