| Tentang | Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 579 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2025 merupakan peraturan teknis yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 mengenai pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi. Keputusan ini menetapkan kategori dan kriteria penilaian yang spesifik untuk penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi tahun 2025 guna memberikan apresiasi kepada pegawai dengan kinerja luar biasa.
Penerima penghargaan diklasifikasikan ke dalam empat kategori jabatan utama, yaitu:
Penilaian dilakukan melalui dua tahapan seleksi dengan pembobotan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal yang menjadi perhatian dalam penilaian:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.