| Tentang | Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 579 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2025 menetapkan standar dan kategori untuk pemberian penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana teknis dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penghargaan ini ditujukan bagi empat kategori pegawai, yaitu:
Proses penilaian dilakukan melalui dua tahap seleksi utama dengan rincian bobot sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi dengan total bobot 100%, yang mencakup:
2. Seleksi Interviu yang menitikberatkan pada tiga aspek fundamental:
Dalam kriteria integritas, terdapat penekanan khusus pada pemantauan perilaku di media sosial sebagai bagian dari rekam jejak pegawai. Selain itu, kelengkapan berpakaian sesuai Peraturan Bupati menjadi salah satu indikator penilaian yang menentukan kelolosan peserta. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.