Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 579

Tentang Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 579
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kategori dan Kriteria Penilaian Penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2025 menetapkan standar dan kategori untuk pemberian penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari Berkinerja Tinggi Tahun 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana teknis dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Penghargaan ini ditujukan bagi empat kategori pegawai, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Administrator atau Pengawas.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pelaksana.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penilaian dilakukan melalui dua tahap seleksi utama dengan rincian bobot sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi dengan total bobot 100%, yang mencakup:

  1. Rekam Jejak: 30%.
  2. Penilaian Kinerja (SKP): 20%.
  3. Portofolio (Juara Kompetisi, Inovasi, Kontribusi): 30%.
  4. Tes Assessment: 15%.
  5. Kedisiplinan (Presensi): 5%.

2. Seleksi Interviu yang menitikberatkan pada tiga aspek fundamental:

  1. Integritas (Bobot 50%): Menilai nilai Ber-AKHLAK, rekam jejak media sosial, sikap, loyalitas, dan kepatuhan berpakaian.
  2. Kapabilitas (Bobot 40%): Menilai pendidikan informal, karya inovasi, pengambilan keputusan, dan public speaking.
  3. Popularitas (Bobot 10%): Menilai keaktifan organisasi, kontribusi pada Government Branding, dan hubungan dengan pemangku kepentingan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam kriteria integritas, terdapat penekanan khusus pada pemantauan perilaku di media sosial sebagai bagian dari rekam jejak pegawai. Selain itu, kelengkapan berpakaian sesuai Peraturan Bupati menjadi salah satu indikator penilaian yang menentukan kelolosan peserta. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.