Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 536

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 536
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pengendalian mutu pendidikan nasional dan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan agar pelaksanaan evaluasi pada tahun 2025 berjalan tertib dan lancar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari dua unsur utama dengan pembagian wewenang sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan pembinaan, menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, serta merencanakan teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten.
  • Tim Teknis atau Helpdesk: Bertugas melakukan verifikasi sekolah, menjadi narasumber bimbingan teknis bagi proktor, melakukan rekam data ke server pusat, serta menangani kendala teknis di lapangan.
  • Personalia tim melibatkan unsur pimpinan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul serta para guru dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pemenuhan standar teknis dan kesiapan infrastruktur melalui urutan prioritas berikut:

  1. Melakukan sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional ke seluruh satuan pendidikan.
  2. Melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan internet untuk menjamin tidak adanya gangguan koneksi serta daya listrik selama ujian berlangsung.
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta untuk ditetapkan menjadi Data Nominasi Sementara (DNS) dan Data Nominasi Tetap (DNT).
  4. Mendistribusikan Virtual Hard Disk (VHD) dan mendampingi proses sinkronisasi server lokal dengan server pusat.
  5. Mengelola layanan pengaduan (helpdesk) untuk menyelesaikan kendala pada saat simulasi gladi bersih maupun pelaksanaan utama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Tim Teknis dilarang membiarkan kendala teknis yang tidak terselesaikan di tingkat kabupaten; masalah tersebut wajib diteruskan secara berjenjang kepada tim teknis tingkat provinsi.
  • Seluruh anggota tim wajib memberikan laporan hasil pemantauan secara formal kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.