| Tentang | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 536 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pengendalian mutu pendidikan nasional dan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan agar pelaksanaan evaluasi pada tahun 2025 berjalan tertib dan lancar.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari dua unsur utama dengan pembagian wewenang sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pemenuhan standar teknis dan kesiapan infrastruktur melalui urutan prioritas berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.