Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 540

Tentang Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2025 yang menetapkan daftar pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi resmi kepada para pengusul inovasi yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan administratif yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan para pemenang yang terbagi ke dalam berbagai kategori berdasarkan inovasi yang telah berhasil diterapkan. Poin-poin fundamentalnya mencakup:

  • Penetapan inovator terbaik dari unsur birokrasi pemerintah (Perangkat Daerah, Kapanewon, Puskesmas, Kalurahan) hingga sektor pendidikan dan masyarakat umum.
  • Pencatatan nama inovasi unggulan seperti sistem layanan kependudukan terintegrasi (JALAN TERANG), aplikasi perizinan (ADREM MANIS), serta gerakan sosial (Nasi Gratis Jogja).
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian penghargaan dan pengakuan atas keberhasilan penerapan inovasi daerah di tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan pemenang (Juara I, II, dan III) pada enam kategori prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah: Prioritas pada integrasi layanan administrasi kependudukan dan efisiensi sistem perizinan.
  2. Kapanewon: Fokus pada mitigasi risiko bencana berbasis kewilayahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
  3. Puskesmas: Menitikberatkan pada kesehatan lansia, layanan daring (online), dan penanganan penyakit menular.
  4. Pendidikan: Menitikberatkan pada program keamanan pangan sekolah dan gerakan zero waste school.
  5. Kalurahan: Fokus pada pemberdayaan dapur umum, pengelolaan sampah desa, dan media kreatif desa.
  6. Masyarakat: Prioritas pada aksi sosial kemanusiaan, pelestarian budaya, dan sistem informasi kesehatan anak berkebutuhan khusus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan ketentuan teknis, segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan pemenang ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul untuk proses administrasi dan monitoring lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.