Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 8

Tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 8
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 182
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan lama (Perda Nomor 13 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya perubahan pada Undang-Undang Desa, serta untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mencakup aturan teknis mengenai proses demokrasi di tingkat desa yang kini disebut sebagai Kalurahan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Mekanisme pemilihan yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penduduk Kalurahan.
  • Struktur kepanitiaan yang berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Tim Fasilitasi Tingkat Kapanewon, hingga Panitia Tingkat Kalurahan yang dibentuk oleh Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  • Persyaratan ketat bagi calon, termasuk batas usia minimal 25 tahun, latar belakang pendidikan minimal SMP, dan batasan masa jabatan.
  • Prosedur verifikasi administrasi yang transparan dan pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap profil bakal calon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada efisiensi pelaksanaan dan kepastian hukum terkait masa transisi jabatan. Ketentuan teknis utama meliputi:

  1. Pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan dan kemampuan keuangan daerah.
  2. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
  3. Pengadaan logistik surat suara dilakukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Anggaran pemilihan dibebankan pada APBD Kabupaten (melalui bantuan keuangan khusus) dan dapat ditambah dari APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
  5. Adanya opsi pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan larangan tegas untuk menjaga integritas pemilihan serta netralitas aparatur, antara lain:

  • Calon Lurah dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi (politik uang), menghina unsur SARA, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan untuk kampanye.
  • ASN, TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang/atasan, dengan ketentuan status kepegawaian yang berbeda (PNS dibebaskan sementara, sedangkan PPPK dan TNI/Polri wajib mengundurkan diri jika terpilih).
  • Anggota Panitia Pemilihan dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan bakal calon Lurah.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.