Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel melalui proses pemilihan Lurah yang demokratis. Peraturan ini menyesuaikan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya perubahan pada Undang-Undang tentang Desa.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis mengenai kepemimpinan di tingkat desa, antara lain:
- Penyebutan istilah Kalurahan untuk Desa dan Lurah untuk Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul.
- Pembentukan berbagai tingkatan panitia, mulai dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Tim Fasilitasi Tingkat Kapanewon, hingga Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan.
- Mekanisme penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
- Sistem pemilihan dilakukan secara serentak bergelombang di seluruh wilayah Daerah dengan mempertimbangkan masa jabatan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan penjabat Lurah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaan teknis dan penganggaran, peraturan menetapkan beberapa prioritas sebagai berikut:
- Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
- Persyaratan calon Lurah minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun saat mendaftar.
- Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan berjumlah 9 (sembilan) orang yang harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 1 (satu) orang.
- Pengadaan surat suara dilakukan berdasarkan jumlah DPT ditambah cadangan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Jumlah pemilih dalam 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 600 (enam ratus) orang.
- Anggaran pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini menegaskan beberapa batasan dan larangan untuk menjaga integritas pemilihan:
- Larangan Hubungan Keluarga: Anggota Panitia Pemilihan dilarang memiliki hubungan keluarga (orang tua, istri/suami, anak, atau saudara kandung) dengan bakal calon Lurah maupun anggota Bamuskal.
- Larangan Kampanye: Calon Lurah dilarang menjanjikan uang/materi, menghina unsur SARA, mengganggu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan untuk kampanye.
- Netralitas: ASN, anggota TNI/Polri, Lurah, Pamong Kalurahan, dan anggota Bamuskal dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
- Ketentuan Eks-Narapidana: Orang yang pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan mencalonkan diri setelah melewati masa tunggu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana dan mengumumkannya secara jujur kepada publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.