| Tentang | Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 8 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 182 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan lama (Perda Nomor 13 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya perubahan pada Undang-Undang Desa, serta untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dokumen ini mencakup aturan teknis mengenai proses demokrasi di tingkat desa yang kini disebut sebagai Kalurahan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Peraturan ini menekankan pada efisiensi pelaksanaan dan kepastian hukum terkait masa transisi jabatan. Ketentuan teknis utama meliputi:
Terdapat batasan dan larangan tegas untuk menjaga integritas pemilihan serta netralitas aparatur, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.