Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 55

Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan kabupaten, sekaligus memastikan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dalam pelaksanaannya.

Poin-Poin Utama

Penyusunan APBKal tahun 2026 wajib mengedepankan prinsip sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional, tema pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan RKPD Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar meliputi:

  • Penggunaan data informasi harga pasar desa setempat atau Standard Harga Barang dan Jasa Kabupaten Bantul sebagai basis penentuan biaya kegiatan.
  • Kewajiban penggunaan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) dalam seluruh tahapan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Nomenklatur anggaran yang semula menggunakan istilah desa disesuaikan sepenuhnya menjadi istilah Kalurahan sesuai dengan keistimewaan wilayah.
  • Evaluasi rancangan peraturan kalurahan didelegasikan oleh Bupati kepada Panewu untuk memastikan ketepatan sasaran anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kalurahan diwajibkan mengikuti alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Penyaluran Dana Desa difokuskan pada pendekatan pencapaian 17 SDGs Desa dengan fokus pada penanganan stunting, ketahanan pangan, dan kemiskinan ekstrem.
  2. Paling sedikit 30% dari total anggaran kalurahan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik.
  3. Alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani ditetapkan minimal sebesar 20%.
  4. Pemanfaatan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna menangani kemiskinan ekstrem dibatasi maksimal sebesar 15%.
  5. Dana operasional pemerintah kalurahan yang bersumber dari Dana Desa dibatasi maksimal sebesar 3% dari total pagu dana desa yang diterima.
  6. Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui metode swakelola dengan pola padat karya tunai guna memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat dan sanksi bagi kalurahan untuk menjaga kedisiplinan fiskal, yaitu:

  • Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium rutin Lurah/Pamong (kecuali dalam tim pengentasan kemiskinan), pembelian seragam/atribut, serta pengadaan kendaraan operasional untuk lembaga kemasyarakatan.
  • Dilarang melakukan kegiatan pembangunan pada tanah kas kalurahan yang belum memiliki izin resmi penggunaan lahan dari pejabat berwenang.
  • Apabila APBKal tidak ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2025, Kalurahan akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penghasilan tetap Lurah, Pamong, dan tunjangan Bamuskal, serta pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% pada tahun anggaran berikutnya.
  • Semua pengadaan barang harus dilakukan dalam keadaan baru, termasuk kendaraan dinas operasional yang wajib menggunakan plat merah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.