| Tentang | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 599 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia serta tugas pokok bagi tim yang terlibat dalam ekosistem pengadaan daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas kerja dan aspek teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.