Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 599

Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 599
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia serta tugas pokok bagi tim yang terlibat dalam ekosistem pengadaan daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pimpinan lembaga penegak hukum (Kejaksaan dan Polri).
  • Pembentukan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk menjalankan fungsi koordinasi teknis.
  • Fungsi utama tim adalah melakukan pembinaan sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan pada UKPBJ.
  • Melakukan identifikasi serta analisis penyebab risiko sebagai upaya pencegahan dini (preventif) terhadap pelanggaran dalam proses pengadaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas kerja dan aspek teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan supervisi agar seluruh kegiatan pengadaan tidak menyimpang dari regulasi nasional, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Penyusunan strategi dan kebijakan daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terpadu.
  3. Penyediaan layanan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis termasuk dalam pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
  4. Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dilarang bekerja di luar wewenang yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati.
  • Pelaksanaan tugas anggota teknis dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan difokuskan pada pengawasan aspek hukum dan mitigasi risiko pidana dalam pengadaan.
  • Keputusan ini bersifat mandatory (wajib) untuk dijalankan sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2024, sebagai dasar hukum operasional di tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.