| Tentang | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 599 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan operasional baru untuk mengelola proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan daerah Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini merinci tugas pokok dan fungsi dari tim yang dibentuk guna memastikan akuntabilitas pengadaan, yang meliputi:
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.