Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 599

Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 599
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan operasional baru untuk mengelola proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan daerah Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci tugas pokok dan fungsi dari tim yang dibentuk guna memastikan akuntabilitas pengadaan, yang meliputi:

  • Pemberian supervisi menyeluruh agar setiap kegiatan pengadaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian arahan strategis kepada sumber daya manusia yang bertugas di unit pengadaan.
  • Proses identifikasi dini terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan serta langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan atau kendala teknis dalam pelaksanaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah diketuai langsung oleh Bupati Bantul, didampingi Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Bantul sebagai Penanggung Jawab.
  2. Tim Pelaksana dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan anggota teknis yang melibatkan pejabat dari unsur Kejaksaan Negeri (Seksi Pidsus, Datun, dan Intelijen) serta Kepolisian Resor Bantul (Satreskrim).
  3. Fokus utama tim pelaksana adalah mengoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ, termasuk pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dan pemberian bantuan konsultasi teknis.
  4. Seluruh pendanaan untuk operasional tim ini diprioritaskan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pembagian peran antara tim pengarah dan pelaksana telah diatur secara spesifik dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2024, untuk mendukung kesiapan pelaksanaan pengadaan di awal tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.