Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 38

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2024 tentang Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2024 tentang Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 574 Tahun 2024, mengenai Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dan pemutakhiran terhadap daftar inovasi daerah agar sesuai dengan kondisi teknis dan kebutuhan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada daftar lampiran yang memuat rincian inovasi yang dijalankan oleh berbagai instansi. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Pembaruan Lampiran: Mengubah daftar inovasi yang sebelumnya telah ditetapkan untuk memastikan akurasi data inventory inovasi daerah.
  • Cakupan Instansi: Inovasi melibatkan seluruh lini pemerintahan, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, hingga unit pelayanan terkecil seperti Puskesmas, Sekolah, dan Kalurahan.
  • Variasi Inovasi: Mencakup inovasi di bidang tata kelola pemerintahan (e-government), pelayanan publik, serta inovasi bentuk lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat sebanyak 266 inovasi yang terdaftar dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Transformasi Digital: Penggunaan aplikasi untuk efisiensi seperti QRIS Ultimate Automated Transaction untuk retribusi, sistem perizinan online (SIPOT), dan digitalisasi data aset (DIGAET PELAN).
  2. Sektor Kesehatan: Fokus besar pada percepatan penurunan stunting (seperti program BERAKTING dan BANTINGAN) serta penanganan penyakit menular dan layanan kesehatan ibu-anak di berbagai Puskesmas.
  3. Pendidikan dan Lingkungan: Inovasi pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah serta pengelolaan sampah mandiri di tingkat Kalurahan (seperti program Zero Waste School dan Gerakan 5000 Jugangan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai larangan dan aturan peralihan, dokumen ini menekankan hal-hal berikut:

  • Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan induknya (Keputusan Bupati Nomor 574 Tahun 2024).
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu awal Januari 2025.
  • Seluruh Perangkat Daerah diwajibkan mematuhi daftar inovasi yang telah diperbarui ini sebagai acuan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di instansi masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.