Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan pedoman baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2019 guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses melalui integrasi teknologi informasi.
Poin-Poin Utama
Beberapa perubahan dan isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi dilakukan melalui sistem dalam jaringan (online) menggunakan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul dan Identitas Kependudukan Digital, serta pelayanan luar jaringan (offline) di berbagai tingkatan.
- Integrasi data menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk memfasilitasi pengelolaan informasi kependudukan di tingkat daerah.
- Perluasan jangkauan layanan yang mencakup kantor Dinas, Kapanewon (Kecamatan), Kalurahan (Desa), hingga lokasi strategis lainnya seperti mal pelayanan publik dan fasilitas kesehatan.
- Pengaturan tugas spesifik bagi Petugas Registrasi di tingkat Kalurahan untuk membantu edukasi masyarakat dan input data secara mandiri.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
- Tahapan Pelayanan: Proses dimulai dari registrasi akun oleh pemohon, pengajuan persyaratan, verifikasi atau penelitian kebenaran data oleh petugas, hingga penerbitan dokumen oleh Kepala Dinas.
- Sarana Prasarana: Setiap titik layanan di Kapanewon wajib menyediakan alat rekam dan blangko KTP-el, peralatan cetak dokumen, serta komputer yang terhubung langsung dengan SIAK.
- Layanan Multi Dokumen: Penerbitan dokumen kependudukan dapat dilaksanakan secara sekaligus untuk beberapa dokumen dalam satu kali permohonan yang sama.
- Evaluasi Kinerja: Monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan, hak akses sistem, dan pemanfaatan data dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pendanaan: Seluruh pelaksanaan kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten, APB Kalurahan, atau sumber lain yang sah.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa hal penting terkait larangan dan perlindungan khusus dalam peraturan ini:
- Kerahasiaan Informasi: Petugas dilarang keras mengungkapkan, menyalin, atau menyalahgunakan informasi rahasia penduduk serta dilarang menyalahgunakan hak akses SIAK.
- Penduduk Rentan: Memberikan perlakuan khusus dan bantuan bagi penduduk kategori rentan, termasuk korban bencana alam, orang terlantar, warga binaan, penyandang disabilitas, lansia, dan penduduk yang sakit keras.
- Pelaporan Kolektif: Instansi atau lembaga diperbolehkan mengajukan permohonan secara kolektif untuk penduduk dalam kategori tertentu.
- Pembatasan Dokumen: Kepala Dinas dapat membatasi penerbitan dokumen (menggantinya dengan surat keterangan) jika pemohon mengajukan layanan yang sama lebih dari 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menjaga ketertiban data.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.