| Tentang | Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman resmi guna memberikan perlindungan, pengakuan, dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting penduduk di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 dan Nomor 19 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta mewujudkan pelayanan administrasi yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat umum.
Dokumen ini mengatur tata cara penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin teknis utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan aturan ini difokuskan pada pemutakhiran elemen data kependudukan dan kemudahan penerbitan dokumen melalui urutan prioritas dan langkah teknis berikut:
Dalam rangka menjaga integritas data kependudukan, peraturan ini menetapkan kewajiban dan batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.