Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 56

Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman resmi guna memberikan perlindungan, pengakuan, dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting penduduk di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 dan Nomor 19 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta mewujudkan pelayanan administrasi yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat umum.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata cara penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin teknis utama yang diatur antara lain:

  • Pelayanan dilakukan secara hybrid melalui sistem daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
  • Penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul sebagai kanal utama permohonan mandiri.
  • Pelayanan didekonsentrasikan hingga tingkat Kapanewon dan Kalurahan guna mendekatkan akses kepada masyarakat.
  • Petugas Registrasi di Kalurahan memiliki peran fungsional untuk menginput data, melakukan aktivasi IKD, dan mengedukasi warga terkait layanan digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini difokuskan pada pemutakhiran elemen data kependudukan dan kemudahan penerbitan dokumen melalui urutan prioritas dan langkah teknis berikut:

  1. Proses verifikasi dokumen dilakukan secara berjenjang untuk memastikan keaslian data sebelum penerbitan dokumen oleh Kepala Dinas.
  2. Masyarakat kategori rentan seperti korban bencana, penyandang disabilitas, lansia, dan penghuni panti sosial mendapatkan prioritas layanan melalui bantuan petugas atau secara kolektif.
  3. Penyediaan sarana pendukung wajib tersedia di tiap tingkatan pelayanan, termasuk ketersediaan perangkat SIAK, alat rekam KTP-el, dan peralatan cetak dokumen.
  4. Pendanaan pelaksanaan pelayanan bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, APB Kalurahan, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  5. Monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan dilaksanakan secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga integritas data kependudukan, peraturan ini menetapkan kewajiban dan batasan sebagai berikut:

  • Petugas pelayanan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan dilarang keras menyalin atau mengungkapkan data penduduk di luar kepentingan tugas.
  • Penyalahgunaan hak akses SIAK akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal pemohon mengajukan permohonan yang sama lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, Dinas berwenang membatasi penerbitan dokumen dan hanya memberikan surat keterangan sebagai pengganti.
  • Terdapat aturan khusus terkait perpindahan domisili yang mewajibkan adanya surat pernyataan bermaterai bagi penduduk yang menumpang Kartu Keluarga atau menempati alamat milik orang lain.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.