| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 202 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 202 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang mengatur mengenai harga limit atau nilai terendah terhadap aset daerah berupa kendaraan dinas operasional yang akan dipindahtangankan pada Tahun Anggaran 2025.
Dokumen ini menetapkan nilai jual minimum bagi kendaraan dinas operasional baik Roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemindahtanganan aset ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara terbuka untuk umum. Alasan utama dilakukannya penghapusan dan pelelangan aset tersebut adalah kondisi kendaraan yang dinyatakan telah rusak berat dan secara ekonomis tidak dapat diperbaiki lagi untuk menunjang operasional kedinasan.
Proses penilaian dan penentuan harga didasarkan pada kondisi riil kendaraan di lapangan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.