Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 85

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 202
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 202

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang mengatur mengenai harga limit atau nilai terendah terhadap aset daerah berupa kendaraan dinas operasional yang akan dipindahtangankan pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan nilai jual minimum bagi kendaraan dinas operasional baik Roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemindahtanganan aset ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara terbuka untuk umum. Alasan utama dilakukannya penghapusan dan pelelangan aset tersebut adalah kondisi kendaraan yang dinyatakan telah rusak berat dan secara ekonomis tidak dapat diperbaiki lagi untuk menunjang operasional kedinasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penilaian dan penentuan harga didasarkan pada kondisi riil kendaraan di lapangan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Objek lelang dibagi menjadi beberapa kelompok (Lelang 1 hingga Lelang 4) yang mencakup berbagai merk kendaraan seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Mitsubishi, Isuzu, dan Toyota.
  2. Penetapan Harga Limit dilakukan berdasarkan hasil Penilaian Fisik yang dinyatakan dalam persentase (berkisar antara 17% hingga 24% dari nilai jual standar).
  3. Total Harga Limit keseluruhan dari aset yang akan dilelang mencapai nilai total sebesar Rp148.304.600,00.
  4. Dokumen mencantumkan detail teknis setiap unit, termasuk nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, serta ketersediaan dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Harga limit yang tercantum dalam lampiran keputusan ini bersifat mengikat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bupati.
  • Proses lelang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pelaporan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.