Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 699

Tentang Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 699
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan hasil akhir dari rangkaian seleksi perlombaan tingkat pelajar di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan legalitas kepada para pemenang Lomba Orasi Kebangsaan dan Olimpiade Pancasila tahun 2025. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang didasarkan pada hasil evaluasi tim seleksi resmi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan juara untuk beberapa kategori perlombaan yang diikuti oleh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah dan kementerian agama, yaitu:

  • Penetapan pemenang Lomba Orasi Kebangsaan untuk jenjang SMP/MTs Sederajat.
  • Penetapan pemenang Lomba Orasi Kebangsaan untuk jenjang SMA/SMK/MA Sederajat.
  • Penetapan pemenang Olimpiade Pancasila untuk jenjang SMA/SMK/MA Sederajat.

Secara yuridis, keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta regulasi terbaru mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan juara didasarkan pada berita acara hasil seleksi tertanggal 25 dan 27 Oktober 2025. Berikut adalah urutan prioritas pemenang berdasarkan hasil penilaian teknis:

  1. Kategori Orasi SMP: Peringkat pertama diraih oleh perwakilan SMP Negeri 2 Kasihan, diikuti oleh MTs Negeri 4 Bantul dan SMP Negeri 1 Pandak.
  2. Kategori Orasi SMA: Peringkat pertama diraih oleh perwakilan SMA Negeri 1 Jetis, diikuti oleh SMA Negeri 2 Bantul dan MA Negeri 3 Bantul.
  3. Kategori Olimpiade Pancasila: Peringkat pertama diraih oleh tim dari SMA Negeri 1 Jetis, peringkat kedua oleh SMA Negeri 2 Banguntapan, dan peringkat ketiga oleh SMA Negeri 1 Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan koordinasi dan distribusi penghargaan, di antaranya:

  • Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai fungsi pengawasan.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebagai instansi pembina teknis.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebagai penyelenggara kegiatan penguatan nilai kebangsaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.