Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 699

Tentang Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 699
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi para pemenang kompetisi bertemakan kebangsaan bagi pelajar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai legalitas formal atas hasil seleksi yang telah dilakukan oleh tim penilai dalam rangka memperkuat nilai-nilai patriotisme di kalangan generasi muda melalui ajang perlombaan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penetapan juara untuk dua kategori perlombaan utama, yaitu:

  • Lomba Orasi Kebangsaan yang melibatkan peserta dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA).
  • Olimpiade Pancasila yang diperuntukkan khusus bagi siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA).

Landasan hukum penetapan ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan daerah terkait perubahan anggaran (APBD) Kabupaten Bantul tahun 2025 untuk mendukung kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan juara didasarkan pada urutan prestasi yang telah diseleksi secara ketat oleh tim juri. Berikut adalah daftar prioritas pemenang yang diatur dalam lampiran keputusan:

  1. Juara Lomba Orasi Kebangsaan SMP/MTs: Peringkat pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 2 Kasihan, diikuti oleh MTs Negeri 4 Bantul dan SMP Negeri 1 Pandak.
  2. Juara Lomba Orasi Kebangsaan SMA/SMK/MA: Peringkat pertama diraih oleh perwakilan SMA Negeri 1 Jetis, disusul oleh SMA Negeri 2 Bantul dan MA Negeri 3 Bantul.
  3. Juara Olimpiade Pancasila: Kategori ini merupakan prestasi beregu yang dimenangkan oleh SMA Negeri 1 Jetis (Juara 1), SMA Negeri 2 Banguntapan (Juara 2), dan SMA Negeri 1 Bantul (Juara 3).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara mengikat sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
  • Salinan keputusan ini bersifat resmi dan disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk proses administrasi pemberian penghargaan.
  • Seluruh nama yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral dari keputusan ini yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.