| Tentang | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 699 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan hasil akhir dari rangkaian seleksi perlombaan tingkat pelajar di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan legalitas kepada para pemenang Lomba Orasi Kebangsaan dan Olimpiade Pancasila tahun 2025. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang didasarkan pada hasil evaluasi tim seleksi resmi.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan juara untuk beberapa kategori perlombaan yang diikuti oleh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah dan kementerian agama, yaitu:
Secara yuridis, keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta regulasi terbaru mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Penentuan juara didasarkan pada berita acara hasil seleksi tertanggal 25 dan 27 Oktober 2025. Berikut adalah urutan prioritas pemenang berdasarkan hasil penilaian teknis:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan koordinasi dan distribusi penghargaan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.