Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 699

Tentang Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 699
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan para pemenang dari kompetisi bergengsi tingkat pelajar di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan untuk mengesahkan hasil seleksi Lomba Orasi Kebangsaan dan Olimpiade Pancasila tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap prestasi siswa dalam pemahaman nilai-nilai kebangsaan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan nama-nama pemenang dan asal sekolah yang telah melalui proses seleksi oleh tim penilai. Dokumen ini mengatur dua kategori perlombaan utama, yaitu:

  • Lomba Orasi Kebangsaan yang dibagi menjadi dua kelompok peserta: tingkat SMP/MTs sederajat dan tingkat SMA/SMK/MA sederajat.
  • Olimpiade Pancasila yang dikhususkan bagi pelajar pada jenjang SMA/SMK/MA sederajat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kompetisi ini diprioritaskan pada penguatan karakter ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan lampiran keputusan, berikut adalah daftar perolehan juara pada masing-masing kategori:

  1. Lomba Orasi Kebangsaan (SMP/MTs): Juara 1 diraih oleh Elvina Filia Maheswari (SMPN 2 Kasihan), Juara 2 oleh Gendhis Aprilia Rizkiani (MTsN 4 Bantul), dan Juara 3 oleh Syeril Ayu Sita (SMPN 1 Pandak).
  2. Lomba Orasi Kebangsaan (SMA/SMK/MA): Juara 1 diraih oleh Ana Karunia (SMAN 1 Jetis), Juara 2 oleh Fajarisma Adik Pamungkas (SMAN 2 Bantul), dan Juara 3 oleh Atha Tsurayya (MAN 3 Bantul).
  3. Olimpiade Pancasila (SMA/SMK/MA): Juara 1 diraih oleh tim SMAN 1 Jetis, Juara 2 oleh tim SMAN 2 Banguntapan, dan Juara 3 oleh tim SMAN 1 Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul untuk keperluan administrasi dan tindak lanjut pemberian penghargaan bagi para pemenang yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.