| Tentang | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 699 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan para pemenang dari kompetisi bergengsi tingkat pelajar di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan untuk mengesahkan hasil seleksi Lomba Orasi Kebangsaan dan Olimpiade Pancasila tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap prestasi siswa dalam pemahaman nilai-nilai kebangsaan.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan nama-nama pemenang dan asal sekolah yang telah melalui proses seleksi oleh tim penilai. Dokumen ini mengatur dua kategori perlombaan utama, yaitu:
Pelaksanaan kompetisi ini diprioritaskan pada penguatan karakter ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan lampiran keputusan, berikut adalah daftar perolehan juara pada masing-masing kategori:
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul untuk keperluan administrasi dan tindak lanjut pemberian penghargaan bagi para pemenang yang bersangkutan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.