| Tentang | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 699 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juara Lomba Orasi Kebangsaan tingkat Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah dan Juara Olimpiade Pancasila tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Tahu |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 699 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi para pemenang kompetisi bertemakan kebangsaan bagi pelajar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai legalitas formal atas hasil seleksi yang telah dilakukan oleh tim penilai dalam rangka memperkuat nilai-nilai patriotisme di kalangan generasi muda melalui ajang perlombaan.
Keputusan ini mengatur penetapan juara untuk dua kategori perlombaan utama, yaitu:
Landasan hukum penetapan ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan daerah terkait perubahan anggaran (APBD) Kabupaten Bantul tahun 2025 untuk mendukung kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Penetapan juara didasarkan pada urutan prestasi yang telah diseleksi secara ketat oleh tim juri. Berikut adalah daftar prioritas pemenang yang diatur dalam lampiran keputusan:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.