Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 637

Tentang Pengukuhan Kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 637
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 637 Tahun 2025 yang menetapkan pengukuhan kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bantul untuk periode 2025-2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 guna menyediakan wadah koordinasi, konsultasi, dan pengembangan teknis bagi para relawan sosial di tingkat kabupaten dalam rangka optimalisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengesahkan secara resmi susunan personalia yang bertugas mengelola organisasi IPSM di tingkat daerah. Poin-poin fundamental yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Fungsi Organisasi: IPSM bertindak sebagai media pertukaran informasi, pengalaman, dan pengembangan kemampuan administrasi bagi para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
  • Koordinasi Internal: Pengurus wajib menghimpun dan membahas informasi mengenai permasalahan serta potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Konsultasi Teknis: Pengurus memberikan pendampingan kepada PSM mengenai hambatan ketugasan dan upaya peningkatan kapasitas individu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus IPSM diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah strategis berikut:

  1. Sinkronisasi Program: Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan program pemerintah dalam menangani masalah sosial secara terpadu.
  2. Distribusi Tugas: Pembagian kerja yang spesifik ke dalam bidang-bidang teknis, yaitu:
    • Bidang Kelembagaan dan Bidang Rehabilitasi Sosial.
    • Bidang Penanggulangan Bencana serta Bidang Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Sosial.
    • Bidang Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Aspek Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat penetapan kepengurusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang harus dipahami oleh pengurus yang baru dikukuhkan:

  • Masa Jabatan: Pengurus menjalankan amanah selama masa bakti 5 tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.
  • Keabsahan Lampiran: Daftar nama pengurus dan jabatan dalam dinas yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian legal yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keberlakuan: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengawasan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Sosial untuk keperluan monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.