| Tentang | Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Dalam E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Tahun 2020-2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Dalam E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Tahun 2020-2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan daftar Data Statistik Sektoral Daerah untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bantul melalui dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses melalui sistem elektronik.
Dokumen ini mengatur penyebarluasan data pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama pendataan dan penyebarluasan informasi dibagi ke dalam beberapa urusan prioritas dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.