Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 206

Tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Dalam E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Tahun 2020-2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Dalam E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan daftar Data Statistik Sektoral Daerah untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bantul melalui dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses melalui sistem elektronik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyebarluasan data pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pemanfaatan modul e-Walidata sebagai basis pemeriksaan data statistik sektoral berbasis elektronik.
  • Penyediaan informasi pemerintahan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
  • Penyusunan daftar data yang mencakup berbagai bidang urusan pemerintahan mulai dari pendidikan hingga statistik sektoral.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pendataan dan penyebarluasan informasi dibagi ke dalam beberapa urusan prioritas dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Bidang Pendidikan: Pendataan menyeluruh terhadap sarana prasarana sekolah, kualitas tenaga pendidik, serta statistik peserta didik dari tingkat PAUD hingga Menengah.
  2. Bidang Kesehatan: Prioritas pada data tenaga medis (dokter spesialis), akreditasi fasilitas layanan kesehatan, serta data epidemiologi penyakit.
  3. Bidang Pekerjaan Umum: Ketentuan mengenai infrastruktur gedung, kondisi jaringan jalan, serta jembatan.
  4. Bidang Sosial: Fokus pada data kemiskinan, penyandang disabilitas, dan perlindungan sosial bagi korban bencana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Daftar data statistik sektoral yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Bappeda, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul untuk keperluan pengendalian dan pemanfaatan data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.