Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 541

Tentang Pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi Pemerintah Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 541
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi Pemerintah Daerah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 541 Tahun 2025 ini menetapkan pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan kompeten melalui sistem pengembangan kompetensi yang lebih sistematis dan berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari beberapa unsur utama, yakni Dewan Pengarah Pembelajaran yang dipimpin oleh Bupati, Tim Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Kepala BKPSDM, serta Koordinator Kelompok Keahlian. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh program pengembangan kapasitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada integrasi kebijakan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Merumuskan arah kebijakan pengembangan kompetensi yang selaras dengan Manajemen Talenta ASN.
  2. Menyusun prioritas kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan rencana strategis Pemerintah Daerah.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Bantul Corporate University.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran baik melalui metode klasikal (pelatihan tatap muka) maupun non-klasikal (pembelajaran di luar kelas).
  5. Mengidentifikasi dan mengusulkan kurikulum serta kelompok keahlian (group skill) pada setiap unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tim diwajibkan menjabarkan arah kebijakan menjadi langkah nyata yang sesuai dengan nilai-nilai dan karakteristik unit kerja masing-masing.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.