| Tentang | Pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi Pemerintah Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 541 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi Pemerintah Daerah |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 541 Tahun 2025 ini menetapkan pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan kompeten melalui sistem pengembangan kompetensi yang lebih sistematis dan berdaya guna.
Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari beberapa unsur utama, yakni Dewan Pengarah Pembelajaran yang dipimpin oleh Bupati, Tim Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Kepala BKPSDM, serta Koordinator Kelompok Keahlian. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh program pengembangan kapasitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada integrasi kebijakan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.