Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 383

Tentang Pendirian Perpustakaan Gempita Sekolah Dasar Negeri Krajan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 383
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 383 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian sarana literasi di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krajan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin legalitas operasional perpustakaan sekolah, antara lain:

  • Pembentukan unit perpustakaan resmi yang diberi nama Perpustakaan Gempita.
  • Penyediaan sarana ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Pendirian ini didasarkan pada pertimbangan teknis melalui Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 136/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian tanggung jawab pengelolaan diatur dalam poin-poin prioritas sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara formal Perpustakaan Gempita pada jenjang pendidikan dasar di SDN Krajan.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Krajan Kabupaten Bantul secara ex-officio.
  3. Masa Berlaku keputusan ini terhitung mulai sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini tidak dicantumkan larangan pidana, namun terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administratif dan distribusi instruksi yang wajib diketahui oleh pihak terkait:

  • Pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna menjaga relevansi sumber belajar.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk fungsi koordinasi dan pembinaan.
  • Segala hal yang bersifat teknis operasional harus mengikuti standar penyelenggaraan perpustakaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.