| Tentang | Pendirian Perpustakaan Gempita Sekolah Dasar Negeri Krajan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 383 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 383 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian sarana literasi di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krajan, Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin legalitas operasional perpustakaan sekolah, antara lain:
Pelaksanaan teknis dan pembagian tanggung jawab pengelolaan diatur dalam poin-poin prioritas sebagai berikut:
Dalam keputusan ini tidak dicantumkan larangan pidana, namun terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administratif dan distribusi instruksi yang wajib diketahui oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.