Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 382

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 2 Sekolah Dasar Negeri Talkondo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 382
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik melalui sarana perpustakaan yang memadai.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah secara resmi mendirikan unit perpustakaan dengan nama Perpustakaan Kuncup Mekar 2.
  • Fasilitas perpustakaan tersebut ditempatkan pada instansi Sekolah Dasar Negeri Talkondo yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pendirian mencakup undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan undang-undang tentang Perpustakaan sebagai landasan operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terkait fokus pelaksanaan dan manajemen perpustakaan, diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sumber belajar yang berkualitas untuk mendukung kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan secara teknis dan manajerial atas Perpustakaan Kuncup Mekar 2 dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Talkondo.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan dokumen kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan khusus, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk sinkronisasi data literasi daerah.
  • Salinan kepada pihak sekolah agar dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan dalam status legal standing perpustakaan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.