| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 380 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik serta peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di tingkat sekolah dasar.
Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai legalitas sarana literasi di sekolah, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme koordinasi yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.