Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 380

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 380
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik serta peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai legalitas sarana literasi di sekolah, yaitu:

  • Pendirian secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Kuncup Mekar 1.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan, Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pendirian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Kuncup Mekar 1 sebagai unit penunjang kegiatan belajar mengajar.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan.
  3. Pemberlakuan status hukum perpustakaan ini dimulai sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme koordinasi yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:

  • Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa menyesuaikan dengan standar sarana prasarana sesuai jenjang pendidikan yang bersangkutan (standard operating procedure).
  • Penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan teknis.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis operasional harus dilaporkan kepada instansi pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.