Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 380

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 380
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2025 merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pembentukan unit kerja baru berupa perpustakaan sekolah yang secara resmi diberi nama Perpustakaan Kuncup Mekar 1.
  • Penyediaan sarana perpustakaan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna menjamin relevansi bahan pustaka.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada tinjauan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang ditetapkan dalam dokumen ini adalah:

  1. Pengelolaan Perpustakaan Kuncup Mekar 1 menjadi tanggung jawab penuh dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul.
  2. Pendirian ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 133/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa pengelolaan harus berjalan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah. Sebagai ketentuan khusus, salinan keputusan ini harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Peraturan ini tidak mengatur mengenai sanksi atau larangan spesifik, melainkan lebih berfokus pada penetapan status hukum pendirian lembaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.