| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 380 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2025 merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis dan perubahan yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang ditetapkan dalam dokumen ini adalah:
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa pengelolaan harus berjalan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah. Sebagai ketentuan khusus, salinan keputusan ini harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Peraturan ini tidak mengatur mengenai sanksi atau larangan spesifik, melainkan lebih berfokus pada penetapan status hukum pendirian lembaga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.