Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 380

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 380
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 380 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar 1 pada Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan. Keputusan ini merupakan penetapan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini meliputi:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk mendukung program Sistem Pendidikan Nasional.
  • Legalitas pendirian perpustakaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Penerbitan keputusan ini juga merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar teknis operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen perpustakaan diatur sebagai berikut:

  1. Pendirian: Menetapkan secara legal berdirinya Perpustakaan Kuncup Mekar 1 di bawah naungan pemerintah daerah.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh tata kelola dan management perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Godegan.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait guna fungsi pengawasan dan koordinasi, yaitu:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai pembina instansi pendidikan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis perpustakaan di daerah.
  • Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas pengelolaan sesuai standar yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.