Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 379

Tentang Pendirian Perpustakaan Oase Library Sekolah Dasar Gunungsaren Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 379
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 379 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan resources atau sumber belajar yang lebih berkualitas bagi warga sekolah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Oase Library.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ini berada di bawah naungan Sekolah Dasar Gunungsaren, Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pendirian mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah menyediakan sarana belajar yang memadai secara kualitas dan kuantitas bagi tenaga pendidik serta peserta didik.
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan secara teknis dan administratif diberikan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Gunungsaren.
  3. Pelaksanaan operasional harus bersinergi dengan kebijakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting lainnya yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.