Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 376

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Melati 1 Sekolah Dasar Negeri Mangiran Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 376
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 376 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Pendirian Perpustakaan Kuncup Melati 1 pada Sekolah Dasar Negeri Mangiran. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang resmi dan sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Bantul.
  • Legalitas pendirian unit perpustakaan sekolah dengan nama Kuncup Melati 1.
  • Penggunaan dasar hukum nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan, sebagai landasan operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mendirikan secara resmi unit Perpustakaan Kuncup Melati 1 di Sekolah Dasar Negeri Mangiran Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri Mangiran memegang otoritas penuh dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk pengelolaan dan manajerial perpustakaan harus tunduk pada norma dan standar yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Keputusan ini juga mewajibkan penyampaian salinan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut terkait pengawasan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.