Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 375

Tentang Pendirian Perpustakaan Amrih Lantip Sekolah Dasar Proketen Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Amrih Lantip pada Sekolah Dasar Proketen di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah dengan identitas nama Amrih Lantip di lingkungan SD Proketen.
  • Penyediaan akses informasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber belajar di sekolah.
  • Penerapan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan guna memastikan standar pengelolaan yang baik.
  • Legalitas pendirian didasarkan pada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah penyediaan sarana perpustakaan sebagai pendukung utama proses belajar mengajar di tingkat sekolah dasar.
  2. Pengelolaan perpustakaan Amrih Lantip menjadi tanggung jawab penuh dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Proketen.
  3. Koordinasi pelaksanaan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan spesifik, namun ditekankan bahwa pengelolaan harus sejalan dengan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023. Perubahan atau ketentuan lebih lanjut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.