Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 150

Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Putra Sekolah Dasar Tegaldowo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Tegaldowo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Bina Putra.
  • Penetapan lokasi perpustakaan yang berada di bawah naungan Sekolah Dasar Tegaldowo.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna menunjang kurikulum dan proses pembelajaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan dan operasionalnya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Bina Putra sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Tegaldowo Kabupaten Bantul.
  2. Dasar Hukum: Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah.
  3. Koordinasi Instansional: Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pengawasan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan khusus dan masa berlaku keputusan ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Seluruh tata kelola dan standard operating procedure di dalam perpustakaan harus tunduk pada norma-norma penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang diatur oleh pemerintah daerah dan pusat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.