Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 177

Tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 177
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027. Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis untuk mengatasi dampak negatif dari ketidakteraturan tingkat inflasi yang dapat menghambat daya saing ekonomi di Kabupaten Bantul. Keputusan ini berfungsi sebagai arahan pelaksanaan pengendalian inflasi yang terpadu dan selaras dengan kerangka perencanaan strategis daerah.

Poin-Poin Utama

Peta jalan ini mencakup strategi komprehensif yang dikenal dengan istilah 4K, yaitu:

  • Keterjangkauan Harga: Melalui stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  • Ketersediaan Pasokan: Memperkuat produksi, cadangan pangan pemerintah, dan pengelolaan ekspor-impor pangan.
  • Kelancaran Distribusi: Peningkatan pelayanan angkutan barang dan sarana perdagangan.
  • Komunikasi Efektif: Memperbaiki kualitas data dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.

Dokumen ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Perangkat Daerah serta instansi terkait dalam melaksanakan program pengendalian harga di wilayah Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengendalian inflasi ini diprioritaskan pada langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  1. Stabilisasi Harga: Melalui pelaksanaan bazar rutin setiap Selasa dan Rabu serta operasi pasar murah yang diutamakan pada daerah rawan kemiskinan.
  2. Pemantauan Harga: Dilakukan secara berkala setiap hari kerja untuk 29 jenis komoditas di lima pasar utama, yaitu Pasar Bantul, Pasar Niten, Pasar Piyungan, Pasar Imogiri, dan Pasar Pijenan.
  3. Target Produksi: Peningkatan produktivitas padi sebesar 0,12% per tahun dan komoditas bawang merah sebesar 3% per tahun melalui pengembangan agribisnis seluas 300 hektar.
  4. Ketahanan Pangan: Penyediaan cadangan pangan sebesar 5 ton beras per tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul.
  5. Infrastruktur Distribusi: Pemeliharaan jaringan jalan kabupaten dalam kondisi mantap sepanjang 786 KM dan rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 4,8 KM.
  6. Koordinasi Berkala: Penyelenggaraan Rakorpusda sebanyak 4 kali setahun dan Rakorda sebanyak 2 kali setahun oleh TPID.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi pidana, keputusan ini menekankan bahwa seluruh pelaksanaan program kerja harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai switching konsumsi melalui gerakan masyarakat makan ikan (Gemarikan) untuk mengurangi ketergantungan pada daging ayam ras dan daging sapi. Selain itu, pengembangan model bisnis (business model) kerja sama antar daerah diwajibkan untuk memfasilitasi distribusi komoditas dari daerah surplus ke daerah distribusi guna memotong rantai pasok yang terlalu panjang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.