| Tentang | Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 177 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2027. Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis untuk mengatasi dampak negatif dari ketidakteraturan tingkat inflasi yang dapat menghambat daya saing ekonomi di Kabupaten Bantul. Keputusan ini berfungsi sebagai arahan pelaksanaan pengendalian inflasi yang terpadu dan selaras dengan kerangka perencanaan strategis daerah.
Peta jalan ini mencakup strategi komprehensif yang dikenal dengan istilah 4K, yaitu:
Dokumen ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Perangkat Daerah serta instansi terkait dalam melaksanakan program pengendalian harga di wilayah Bantul.
Pelaksanaan teknis pengendalian inflasi ini diprioritaskan pada langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi pidana, keputusan ini menekankan bahwa seluruh pelaksanaan program kerja harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai switching konsumsi melalui gerakan masyarakat makan ikan (Gemarikan) untuk mengurangi ketergantungan pada daging ayam ras dan daging sapi. Selain itu, pengembangan model bisnis (business model) kerja sama antar daerah diwajibkan untuk memfasilitasi distribusi komoditas dari daerah surplus ke daerah distribusi guna memotong rantai pasok yang terlalu panjang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.