| Tentang | Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan, daya saing daerah, serta implementasi Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru untuk tahun anggaran 2025 guna mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui berbagai Inovasi Daerah.
Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam manajemen inovasi daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis tim inovasi ini difokuskan pada validasi dan verifikasi data dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.