Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 178

Tentang Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Inovasi Daerah untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta melaksanakan Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah. Aturan ini merupakan langkah operasional untuk memperkuat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui inovasi yang terukur dan sistematis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab dari tim yang dibentuk untuk mengelola inovasi di lingkungan pemerintah kabupaten. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur jabatan, mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga pelaksana di unit kesehatan.
  • Pembagian kelompok kerja menjadi Tim Sekretariat dan Tim Teknis dengan fungsi yang saling mendukung.
  • Mekanisme pelaporan inovasi yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan sarana aplikasi digital untuk mempermudah proses penyampaian hasil kelengkapan dan kesesuaian dokumen inovasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Tim Sekretariat bertugas mengoordinasikan tim, memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen, serta melakukan verifikasi akhir sebelum dokumen dilaporkan ke pemerintah pusat.
  2. Tim Teknis memprioritaskan pemeriksaan kelengkapan dokumen inovasi dari setiap Perangkat Daerah dan melakukan verifikasi kesesuaian berdasarkan kriteria serta indikator yang telah ditetapkan.
  3. Seluruh operasional dan pendanaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Penugasan personel mencakup lingkup yang luas, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Kapanewon (kecamatan), hingga tingkat Puskesmas di seluruh wilayah Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, Tim Inovasi Daerah wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dokumen inovasi tidak dapat dilaporkan ke pemerintah pusat sebelum melewati proses verifikasi internal oleh tim yang telah dibentuk untuk menjamin validitas data.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada Maret 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.