Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 178

Tentang Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan, daya saing daerah, serta implementasi Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru untuk tahun anggaran 2025 guna mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui berbagai Inovasi Daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam manajemen inovasi daerah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pengarah (Bupati), Penanggung Jawab (Wakil Bupati), Ketua (Sekretaris Daerah), dan Sekretaris (Kepala Bappeda).
  • Pembagian kerja spesifik antara Tim Sekretariat yang berfungsi sebagai koordinator pusat dan Tim Teknis yang tersebar di berbagai instansi hingga tingkat Kapanewon dan Puskesmas.
  • Mekanisme pelaporan hasil inovasi dari tingkat perangkat daerah menuju pemerintah pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis tim inovasi ini difokuskan pada validasi dan verifikasi data dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian seluruh unit kerja untuk memastikan partisipasi aktif dalam menciptakan inovasi daerah.
  2. Pendampingan teknis kepada perangkat daerah terkait pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung inovasi.
  3. Verifikasi dokumen secara ketat berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan sebelum dilakukan penginputan ke dalam sistem aplikasi.
  4. Pelaporan sistemik di mana hasil kesesuaian dokumen harus disampaikan melalui aplikasi resmi yang ditunjuk.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus dipatuhi:

  • Tim Inovasi Daerah dilarang bekerja di luar koordinasi pimpinan karena dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Aturan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi 80 unsur perangkat daerah, puskesmas, dan kapanewon yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.