| Tentang | Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Inovasi Daerah untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta melaksanakan Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah. Aturan ini merupakan langkah operasional untuk memperkuat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui inovasi yang terukur dan sistematis.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab dari tim yang dibentuk untuk mengelola inovasi di lingkungan pemerintah kabupaten. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.