Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 187

Tentang Besaran Pembayaran Pisungsung Atas Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta Yang Digunakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 187
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Pembayaran Pisungsung Atas Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta Yang Digunakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2025 ini merupakan peraturan yang menetapkan nilai nominal pisungsung atau pemberian sebagai bentuk penghargaan atas penggunaan Tanah Kasultanan Yogyakarta oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2025 guna memenuhi kewajiban hukum dan administratif atas pemanfaatan aset tanah milik kesultanan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul secara resmi diakui telah memanfaatkan Tanah Kasultanan sehingga diwajibkan memberikan pisungsung kepada pihak Kasultanan Yogyakarta.
  • Dasar hukum penetapan ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bertujuan untuk memastikan adanya alokasi dana yang sah dalam kas daerah untuk pembayaran hak pemanfaatan lahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran pembayaran pisungsung atas pemanfaatan tanah untuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  2. Pendanaan untuk pembayaran tersebut sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) untuk pelaksanaan teknis dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan. Segala proses administrasi dan pencairan dana wajib mengikuti tata kelola keuangan daerah yang berlaku dan tidak diperkenankan menggunakan sumber pendanaan di luar APBD 2025 yang telah disepakati untuk keperluan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.