Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 189

Tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 189
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal guna mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan inventory aset daerah melalui kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan yang sistematis. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur kerja baru yang berlaku khusus untuk periode pelaksanaan tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan pembagian tugas dan wewenang tim yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah kabupaten. Fokus utama tim adalah melakukan penataan kembali administrasi aset agar sesuai dengan tata cara pelaksanaan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah sesuai standar regulasi nasional. Struktur organisasi tim melibatkan pejabat tinggi daerah yang mengisi posisi Pembina, Pengarah, Penanggung Jawab, hingga Anggota yang berasal dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah secara menyeluruh.
  2. Menyiapkan data daftar barang dan dokumen sumber yang valid sebagai dasar pendataan.
  3. Melaksanakan verifikasi fisik, pencatatan, dan identifikasi hasil inventarisasi di lapangan.
  4. Melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen kepemilikan untuk memastikan legalitas aset.
  5. Menyusun laporan hasil akhir serta rencana tindak lanjut (action plan) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Segala biaya operasional yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:

  • Tim Inventarisasi wajib memberikan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan tugas harus mengacu secara ketat pada pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah dan peraturan mengenai tata cara pembukuan yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar kegiatan inventarisasi dapat segera dilaksanakan secara efektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.