| Tentang | Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 189 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal guna mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan inventory aset daerah melalui kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan yang sistematis. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur kerja baru yang berlaku khusus untuk periode pelaksanaan tahun 2025.
Dokumen ini merincikan pembagian tugas dan wewenang tim yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah kabupaten. Fokus utama tim adalah melakukan penataan kembali administrasi aset agar sesuai dengan tata cara pelaksanaan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah sesuai standar regulasi nasional. Struktur organisasi tim melibatkan pejabat tinggi daerah yang mengisi posisi Pembina, Pengarah, Penanggung Jawab, hingga Anggota yang berasal dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Segala biaya operasional yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.