Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 193

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Pertama Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 193
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Pertama Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2025 menetapkan kebijakan mengenai pemberian insentif pemungutan bagi para pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja pejabat serta pegawai dalam mencapai target realisasi pajak daerah pada periode Triwulan Pertama tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif didasarkan atas tercapainya target penerimaan PBB-P2 sebesar 21,70% pada triwulan pertama.
  • Dana insentif dibagikan secara proporsional kepada jajaran penanggung jawab, koordinator, hingga pelaksana teknis pemungutan pajak.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), Sekretaris Daerah, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), hingga petugas di tingkat Kalurahan.
  • Daftar rincian penerima insentif di tingkat kalurahan mencakup Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh BPKPAD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian insentif diatur berdasarkan persentase dari bagian insentif total dan nominal rupiah yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 3,22% dengan nilai Rp24.150.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 2,99% dengan nilai Rp22.425.000,00.
  3. Sekretaris Daerah mendapatkan alokasi sebesar 2,98% dengan nilai Rp22.350.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD mendapatkan alokasi terbesar yakni 85,81% dengan total nilai Rp643.575.000,00.
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan mendapatkan alokasi sebesar 5% dengan total nilai Rp37.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian nama pejabat dan pegawai BPKPAD beserta besaran insentif individu yang diterima harus ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BPKPAD.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan rincian besaran insentif per kalurahan (Kategori I hingga VI) terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.