Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 201

Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah yang Berlokasi di Jalan WR Supratman Nomor 8 Babadan Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 201
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah yang Berlokasi di Jalan WR Supratman Nomor 8 Babadan Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 201 Tahun 2025 yang mengatur tentang persetujuan sewa Barang Milik Daerah berupa tanah. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang berlokasi di wilayah strategis agar memberikan nilai manfaat yang sah dan terukur bagi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pemanfaatan aset, yaitu:

  • Objek pemanfaatan berupa tanah milik pemerintah daerah seluas 392 m² (tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi).
  • Lokasi tanah berada di Jalan WR Supratman Nomor 8, Babadan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
  • Penyewa yang ditunjuk adalah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada hasil negosiasi yang telah dilakukan oleh Tim Penyewaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan sewa dan rincian administratif lainnya ditetapkan dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran uang sewa ditetapkan senilai Rp20.807.000,00 (dua puluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).
  2. Jangka waktu sewa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya naskah Perjanjian Sewa Menyewa.
  3. Mekanisme pembayaran dilakukan secara sekaligus untuk seluruh masa sewa.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai detail operasional akan diatur secara spesifik dalam dokumen perjanjian formal antara para pihak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pihak penyewa guna menjamin kepastian hukum:

  • Penyewa dilarang melakukan penandatanganan perjanjian sebelum melunasi seluruh uang sewa sesuai besaran yang telah ditetapkan.
  • Batas waktu pembayaran uang sewa adalah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam melakukan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.