Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 368

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Cendekia Sekolah Dasar Negeri Jurugentong Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pendirian perpustakaan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pembentukan identitas resmi perpustakaan dengan nama Pustaka Cendekia.
  • Lokasi kedudukan unit perpustakaan berada pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jurugentong Kabupaten Bantul.
  • Pendirian ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan sarana literacy yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar secara comprehensive.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan wewenang pengelolaan, dokumen ini mengatur urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara formal Perpustakaan Pustaka Cendekia sebagai bagian dari infrastruktur pendidikan di SDN Jurugentong.
  2. Pelaksanaan Pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Jurugentong Kabupaten Bantul.
  3. Sistem Pelaporan dan koordinasi dilakukan dengan menyampaikan salinan keputusan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan kepatuhan aturan yang harus diperhatikan:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Seluruh aspek pengelolaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Status hukum perpustakaan ini merupakan bagian dari aset dan satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.