Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 368

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Cendekia Sekolah Dasar Negeri Jurugentong Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah dengan nama Pustaka Cendekia. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jurugentong, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar yang menjadi landasan operasional perpustakaan tersebut, yakni:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang representatif dan sesuai dengan jenjang pendidikan dasar sebagai upaya pemenuhan standar pendidikan nasional.
  • Pendirian perpustakaan ini didasarkan pada berbagai regulasi tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Adanya landasan formal melalui Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 220/Rekom.PerpusSD/II/2025 sebagai basis penerbitan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan fokus pengelolaan perpustakaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendirian Formal: Secara resmi mendirikan entitas perpustakaan dengan identitas Pustaka Cendekia di SDN Jurugentong.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan perpustakaan secara penuh dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Jurugentong.
  3. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada stakeholder terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan aturan dan tata kelola:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Perpustakaan wajib beroperasi sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.