Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 367

Tentang Pendirian Perpustakaan Pena Sekolah Dasar Negeri Jaranan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 367
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 367 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian Perpustakaan Pena di Sekolah Dasar Negeri Jaranan, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama resmi Perpustakaan Pena.
  • Pendirian ini didasarkan pada kebutuhan akan learning resources yang memadai secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Keputusan ini berlandaskan pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Adanya rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana literasi guna meningkatkan mutu pendidikan di SD Negeri Jaranan.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Pena secara teknis dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Jaranan.
  3. Pelaksanaan tugas pengelolaan harus mengikuti standar operasional yang berlaku bagi perpustakaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan lainnya, dokumen ini menetapkan hal-hal berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan ex-officio.
  • Tidak disebutkan adanya larangan spesifik dalam dokumen ini, namun pengelolaan harus sesuai dengan koridor hukum yang tercantum dalam bagian konsiderans Mengingat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.