Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 366

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah pada satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang memberikan legalitas formal bagi keberadaan perpustakaan di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pembentukan unit perpustakaan resmi yang diberi nama Perpustakaan Sumber Ilmu.
  • Lokasi kedudukan dan cakupan layanan perpustakaan berada di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Pendirian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan guna menjamin standar pelayanan minimal pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan pengelolaan Perpustakaan Sumber Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Banguntapan.
  2. Fungsi Sarana: Perpustakaan diprioritaskan sebagai pusat sumber belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk menunjang kurikulum yang berlaku.
  3. Legalitas Operasional: Keputusan ini menjadi dasar bagi sekolah dalam mengalokasikan sumber daya dan mengembangkan koleksi literasi sesuai standar perpustakaan sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak masa penandatanganan resmi.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan teknis lebih lanjut.
  • Pengelolaan perpustakaan dilarang menyimpang dari pedoman teknis penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.