Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 366

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2025 yang secara spesifik menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di tingkat dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Banguntapan.

Poin-Poin Utama

Berdasarkan isi dokumen, terdapat beberapa poin fundamental yang diatur sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Sumber Ilmu.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan peraturan terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penanggung Jawab: Pengelolaan Perpustakaan Sumber Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Banguntapan Kabupaten Bantul.
  2. Standarisasi: Perpustakaan harus berfungsi sebagai sarana yang meningkatkan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  3. Rekomendasi Teknis: Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 218/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi institusi sekolah terkait.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis di tingkat daerah.
  • Pengelolaan harus tetap tunduk pada norma-norma pemerintahan daerah dan aturan mengenai pengelolaan aset daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.