| Tentang | Pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 143 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2025.
Tim yang dibentuk memiliki struktur personalia yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Hukum, Mediator, dan Pendamping Hukum. Tugas pokok tim ini mencakup berbagai aspek bantuan hukum bagi korban, antara lain:
Prioritas utama tim difokuskan pada pendampingan korban dalam setiap tahapan proses hukum yang meliputi urutan berikut:
Secara administratif, tim ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Tim diwajibkan menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legal bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya. Peraturan ini menekankan bahwa pendampingan hukum adalah hak bagi korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.