Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 143

Tentang Pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 143
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Pendamping Hukum Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki struktur personalia yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Hukum, Mediator, dan Pendamping Hukum. Tugas pokok tim ini mencakup berbagai aspek bantuan hukum bagi korban, antara lain:

  • Pemberian pelayanan konsultasi hukum secara komprehensif bagi korban kekerasan.
  • Pemberian rekomendasi teknis kepada Konselor lain berdasarkan kebutuhan spesifik korban.
  • Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan sesuai instruksi atasan untuk menjamin efektivitas perlindungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim difokuskan pada pendampingan korban dalam setiap tahapan proses hukum yang meliputi urutan berikut:

  1. Pendampingan laporan Polisi untuk memastikan pengaduan korban diproses sesuai aturan.
  2. Pendampingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) guna memastikan keterangan korban dalam penyidikan terlindungi.
  3. Pendampingan proses persidangan di pengadilan untuk memberikan dukungan legalitas.
  4. Pelaksanaan Home Visit (kunjungan rumah) apabila diperlukan dalam rangka penanganan kasus secara personal.

Secara administratif, tim ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim diwajibkan menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legal bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya. Peraturan ini menekankan bahwa pendampingan hukum adalah hak bagi korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.