Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 145

Tentang Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari pemberian dana ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut melalui pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Penerima manfaat hibah ini adalah Sekretariat Bersama Kartamantul yang beralamat di Lantai I Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta.
  • Penanggung jawab dari pihak penerima hibah adalah Drs. Susmiarto, M.M.
  • Perangkat Daerah Pengampu yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan hibah ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana hibah yang ditetapkan adalah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Bupati Bantul mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan hibah ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi belanja hibah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hibah uang tersebut secara hukum baru dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak Penerima Hibah dan Kepala Dinas Pengampu. Seluruh konsekuensi biaya yang muncul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.