| Tentang | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 145 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari pemberian dana ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut melalui pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Hibah uang tersebut secara hukum baru dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak Penerima Hibah dan Kepala Dinas Pengampu. Seluruh konsekuensi biaya yang muncul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.