Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 152

Tentang Kalurahan Lokasi Fokus Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kalurahan Lokasi Fokus Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2025 yang menetapkan daftar wilayah prioritas dalam rangka mewujudkan transformasi sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penguatan penuntasan serta pencegahan stunting di Kabupaten Bantul secara terpadu melalui penetapan lokasi fokus (lokus) untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur penetapan Kalurahan tertentu sebagai lokasi fokus prioritas penurunan stunting. Hal ini dimaksudkan agar seluruh sumber daya dan intervensi program dari pemerintah daerah dapat diarahkan secara lebih efektif dan efisien pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat urgensi tinggi dalam penanganan masalah gizi buruk pada anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan program mencakup 75 Kalurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Sebaran wilayah prioritas tersebut dirinci berdasarkan Kapanewon sebagai berikut:

  1. Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Imogiri memiliki jumlah lokasi fokus terbanyak dengan masing-masing 8 kalurahan.
  2. Kapanewon Dlingo dengan 6 kalurahan fokus.
  3. Kapanewon Bantul, Kapanewon Kretek, dan Kapanewon Pleret dengan masing-masing 5 kalurahan fokus.
  4. Kapanewon Jetis, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pandak, Kapanewon Sanden, Kapanewon Sedayu, dan Kapanewon Sewon dengan masing-masing 4 kalurahan fokus.
  5. Kapanewon Bambanglipuro, Kapanewon Pajangan, Kapanewon Piyungan, dan Kapanewon Pundong dengan masing-masing 3 kalurahan fokus.
  6. Kapanewon Srandakan dengan 2 kalurahan fokus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan berlakunya keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pencabutan aturan sebelumnya guna menghindari tumpang tindih regulasi. Aturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku adalah:

  • Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kalurahan Lokasi Fokus Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 127 Tahun 2022.

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi instansi terkait dalam melaksanakan program penurunan stunting di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.