| Tentang | Kalurahan Lokasi Fokus Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kalurahan Lokasi Fokus Prioritas Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2025 yang menetapkan daftar wilayah prioritas dalam rangka mewujudkan transformasi sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penguatan penuntasan serta pencegahan stunting di Kabupaten Bantul secara terpadu melalui penetapan lokasi fokus (lokus) untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan ini secara spesifik mengatur penetapan Kalurahan tertentu sebagai lokasi fokus prioritas penurunan stunting. Hal ini dimaksudkan agar seluruh sumber daya dan intervensi program dari pemerintah daerah dapat diarahkan secara lebih efektif dan efisien pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat urgensi tinggi dalam penanganan masalah gizi buruk pada anak.
Fokus utama pelaksanaan program mencakup 75 Kalurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Sebaran wilayah prioritas tersebut dirinci berdasarkan Kapanewon sebagai berikut:
Dengan berlakunya keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pencabutan aturan sebelumnya guna menghindari tumpang tindih regulasi. Aturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku adalah:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi instansi terkait dalam melaksanakan program penurunan stunting di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.