| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 175 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah akibat ketidaksesuaian antara perkembangan lapangan dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, keuangan daerah, atau adanya saldo anggaran lebih (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam merumuskan perubahan kebijakan pembangunan di Kabupaten Bantul. Poin teknis utama meliputi:
Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam beberapa prioritas dan tahapan waktu tertentu guna memastikan efektivitas penyusunan dokumen, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim penyusun, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.