Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 175

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 175
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah akibat ketidaksesuaian antara perkembangan lapangan dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, keuangan daerah, atau adanya saldo anggaran lebih (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam merumuskan perubahan kebijakan pembangunan di Kabupaten Bantul. Poin teknis utama meliputi:

  • Pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan badan teknis terkait.
  • Pembagian peran yang jelas mulai dari level kebijakan (steering) hingga level teknis operasional (working group).
  • Tanggung jawab tim dalam menyelaraskan program kerja dengan kemampuan keuangan daerah yang telah diperbarui melalui mekanisme perubahan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam beberapa prioritas dan tahapan waktu tertentu guna memastikan efektivitas penyusunan dokumen, yaitu:

  1. Penyusunan Dokumen: Tim bertugas menyusun Rancangan Awal, Rancangan, hingga Rancangan Akhir Perubahan RKPD dalam jangka waktu target 2 (dua) bulan.
  2. Verifikasi Data: Kelompok Kerja Penyaji Data melakukan verifikasi dan analisis data sektoral dalam waktu 1 (satu) bulan.
  3. Sinkronisasi Kebijakan: Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda memastikan koordinasi dan sinkronisasi antar kelompok kerja berjalan lancar.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dari aktivitas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim penyusun, di antaranya:

  • Tim wajib melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD dengan hasil evaluasi atau reviu dari pimpinan dan pihak berwenang.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan perkembangan secara periodik dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.