Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 179

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 179
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 179 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Keputusan ini merupakan regulasi teknis pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana perdesaan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan unsur swadaya masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci daftar kalurahan, lokasi spesifik pada tingkat padukuhan atau RT, serta besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing wilayah. Fokus utama kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan POKSAR (Kelompok Sasaran) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di lapangan. Dana bantuan tersebut diberikan kepada pemerintah kalurahan untuk membiayai pembangunan fisik yang telah direncanakan guna meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada beberapa jenis pembangunan infrastruktur dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Penyediaan fasilitas Lampu Penerangan Jalan Kampung (LPJU) dengan nilai bantuan sebesar Rp20.000.000 per lokasi.
  2. Pembangunan akses jalan berupa Corblok Jalan atau Rabat Beton dengan nilai bantuan sebesar Rp30.000.000 per lokasi.
  3. Pembangunan infrastruktur pendukung pengairan dan keamanan lahan seperti Bangket Irigasi, Drainase, dan Talut Jalan dengan nilai bantuan sebesar Rp30.000.000 per lokasi.
  4. Total pagu anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp540.000.000 yang tersebar di 20 titik lokasi pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, di mana salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk fungsi pengawasan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para Lurah penerima bantuan.

19 Maret 2025, Abdul Halim Muslih

.