| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 179 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 179 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Keputusan ini merupakan regulasi teknis pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana perdesaan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan unsur swadaya masyarakat.
Peraturan ini merinci daftar kalurahan, lokasi spesifik pada tingkat padukuhan atau RT, serta besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing wilayah. Fokus utama kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan POKSAR (Kelompok Sasaran) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di lapangan. Dana bantuan tersebut diberikan kepada pemerintah kalurahan untuk membiayai pembangunan fisik yang telah direncanakan guna meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan.
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada beberapa jenis pembangunan infrastruktur dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, di mana salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk fungsi pengawasan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para Lurah penerima bantuan.
19 Maret 2025, Abdul Halim Muslih
.