Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 180

Tentang Kode Etik Pelayanan Petugas Gerai pada Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kode Etik Pelayanan Petugas Gerai pada Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2025 menetapkan Kode Etik Pelayanan Petugas Gerai pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan pedoman resmi baru yang bertujuan untuk meningkatkan standar perilaku, kompetensi, transparansi, serta integritas petugas gerai dalam memberikan pelayanan administratif, barang, maupun jasa kepada masyarakat agar lebih akuntabel dan profesional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kerangka kerja perilaku petugas yang mencakup norma dasar dan budaya kerja SATRIYA. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Norma Dasar: Petugas wajib memiliki integritas, bersikap sederhana, bekerja keras, cerdas, tuntas, ikhlas, serta berorientasi pada kemajuan daerah.
  • Budaya Kerja SATRIYA: Merupakan filosofi yang bermakna watak ksatria, sekaligus singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, serta Ahli-profesional.
  • Prinsip Pelayanan: Mengedepankan perilaku "melayani bukan dilayani", "mempermudah bukan mempersulit", dan "sederhana bukan berbelit-belit".

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kode etik ini diprioritaskan pada pembentukan sikap mental petugas melalui 15 etika pelayanan teknis, di antaranya:

  1. Disiplin dan Prosedur: Petugas wajib hadir tepat waktu, tertib berpakaian, dan menyelesaikan layanan sesuai durasi Service Level Agreement yang telah ditentukan.
  2. Sikap Ramah dan Santun: Menggunakan bahasa yang sopan, bertutur kata santun, serta menciptakan suasana yang menyenangkan bagi pengguna jasa.
  3. Kesamaan Hak: Memberikan pelayanan yang objektif dan tidak diskriminatif terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun sosial.
  4. Loyalitas dan Komunikasi: Menjalankan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab serta membangun komunikasi efektif dengan masyarakat melalui feedback yang konstruktif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:

  • Larangan KKN: Petugas dilarang memberikan ruang toleransi terhadap praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan di MPP.
  • Anti Pungli: Dilarang menerima imbalan dari jalan yang tidak benar atau melakukan tindakan yang menghambat proses pelayanan publik.
  • Sanksi Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Monitoring dan Evaluasi: Implementasi kode etik akan dinilai secara berkala melalui mekanisme monitoring untuk memastikan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.