Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 180

Tentang Kode Etik Pelayanan Petugas Gerai pada Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kode Etik Pelayanan Petugas Gerai pada Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Kode Etik Pelayanan bagi petugas gerai di lingkungan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman perilaku bagi petugas untuk meningkatkan standar kompetensi, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kerangka perilaku birokrasi yang berorientasi pada masyarakat dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Nilai Dasar Pegawai: Mencakup aspek religius (bertaqwa), integritas, profesionalisme, kesederhanaan, serta semangat kerja cerdas dan kolaboratif.
  • Budaya Kerja SATRIYA: Merupakan filosofi kerja yang bermakna watak ksatria (sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh) sekaligus singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, serta Ahli-profesional.
  • Prinsip Pelayanan: Menekankan paradigma "melayani bukan dilayani", mendorong kemudahan (mendorong bukan menghambat), dan penyederhanaan prosedur (sederhana bukan berbelit-belit).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pembentukan karakter petugas gerai sebagai abdi negara yang memiliki performa tinggi. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Kedisiplinan dan Prosedur: Petugas wajib hadir tepat waktu dan menyelesaikan layanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
  2. Kualitas Interaksi: Mewajibkan perilaku ramah, simpatik, sopan santun, serta komunikatif secara efektif kepada pengguna jasa.
  3. Asas Keadilan: Memberikan pelayanan yang objektif dan tidak diskriminatif terhadap suku, ras, agama, golongan, gender, maupun status ekonomi.
  4. Akuntabilitas: Setiap pelaksanaan tugas harus dapat diukur, dievaluasi, dan terbuka terhadap saran atau kritik dari masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjaga integritas pelayanan, terdapat beberapa hal penting yang dilarang dan diatur secara khusus:

  • Larangan KKN: Petugas dilarang keras memberikan ruang toleransi terhadap praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam bentuk apa pun.
  • Anti Pungli: Petugas wajib memiliki karakter yang menolak segala bentuk pungutan liar dan bekerja tanpa mengharapkan imbalan yang tidak sah.
  • Sanksi: Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pelayanan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mekanisme Evaluasi: Implementasi kode etik akan dipantau melalui mekanisme monitoring dan evaluasi berkala untuk perbaikan kualitas layanan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.