Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 364

Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri Tamanan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 364
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 364 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penetapan pendirian fasilitas pendidikan baru. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi sebuah unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Cahaya Ilmu.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ini berada di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri Tamanan, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber belajar di sekolah.
  2. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional Perpustakaan Cahaya Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Tamanan.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 216/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai ketentuan khusus dan tata kelola administratif, dokumen ini menetapkan bahwa:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juni 2025.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan dan koordinasi teknis lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.