Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 181

Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Kategan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Melati di Sekolah Dasar (SD) Kategan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Legalitas Pendirian: Secara resmi mendirikan sarana perpustakaan dengan nama Perpustakaan Melati sebagai bagian integral dari SD Kategan.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini telah memperhatikan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul tertanggal Februari 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Status Kelembagaan: Prioritas utama adalah memberikan status hukum pada perpustakaan sekolah agar dapat menjalankan fungsinya sesuai standar pendidikan nasional.
  2. Delegasi Pengelolaan: Pengelolaan harian dan tanggung jawab operasional Perpustakaan Melati sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Kategan.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan koordinasi khusus yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan dilarang mengabaikan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan.
  • Segala bentuk pemanfaatan perpustakaan harus diprioritaskan untuk mendukung proses belajar mengajar di lingkungan internal sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.