Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 182

Tentang Pendirian Perpustakaan Kembang Lima Sekolah Dasar Negeri Baran Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 182
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah. Peraturan ini bersifat sebagai ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baran, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan secara resmi fasilitas perpustakaan dengan nama Perpustakaan Kembang Lima.
  • Penyediaan sarana belajar yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai landasan operasional utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Kembang Lima sebagai bagian integral dari SDN Baran.
  2. Pengelolaan perpustakaan dilakukan secara mandiri oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Baran Kabupaten Bantul.
  3. Pemberlakuan secara hukum dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat poin larangan yang bersifat sanksi, namun terdapat aturan administratif khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait demi koordinasi lebih lanjut, yaitu:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai pembina sektor pendidikan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai pembina teknis perpustakaan.
  • Kepala SDN Baran sebagai pelaksana utama di unit sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.