Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 183

Tentang Pendirian Perpustakaan Puspa Sumekar Sekolah Dasar Negeri 1 Pundong Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 183
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait legalitas sarana pendidikan, antara lain:

  • Pembentukan secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Puspa Sumekar.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri 1 Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini diterbitkan dengan memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 204/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pendirian: Pemerintah Kabupaten secara resmi mendirikan Perpustakaan Puspa Sumekar sebagai sarana pendukung pembelajaran di SDN 1 Pundong.
  2. Pengelolaan: Seluruh kegiatan pengelolaan perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pundong.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai distribusi informasi dan koordinasi antarinstansi sebagai berikut:

  • Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal penetapan untuk segera dilaksanakan oleh pihak sekolah.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan pembinaan.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis operasional harus merujuk pada standar pengelolaan perpustakaan yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.