Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 184

Tentang Pendirian Perpustakaan Mawar Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait legalitas sarana pendidikan, yaitu:

  • Pembentukan fasilitas perpustakaan sekolah yang diberi nama resmi Perpustakaan Mawar.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar guna memenuhi standar kuantitas dan kualitas literasi.
  • Landasan hukum pendirian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen perpustakaan diatur sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah pendirian Perpustakaan Mawar sebagai sarana belajar resmi di SDN 1 Panjangrejo.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Mawar dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo.
  3. Keputusan ini menjadi dasar bagi stakeholders terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fungsi perpustakaan sekolah tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan tambahan yang bersifat administratif dan khusus meliputi:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak berwenang termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan sinkronisasi data daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.