Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 184

Tentang Pendirian Perpustakaan Mawar Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan baru mengenai pembentukan unit sarana pendidikan di tingkat dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai di lingkungan sekolah negeri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara khusus mengatur tentang pendirian fasilitas perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Mawar. Fokus utama dari pendirian ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo agar selaras dengan standar jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab manajerial sebagai berikut:

  1. Pemberian identitas resmi fasilitas dengan nama Perpustakaan Mawar Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo.
  2. Penugasan langsung kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Panjangrejo untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan secara mandiri dan profesional.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tmt (terhitung mulai tanggal) ditetapkannya peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan kewajiban administratif bagi pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan instansi pembina. Hal-hal penting yang harus diperhatikan meliputi:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.
  • Pengelolaan harus mengikuti standar penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan statuta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.