Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 289

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 289
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang menjadi landasan hukum operasional bagi unit perpustakaan tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Sumber Ilmu di Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes.
  • Pertimbangan pendirian didasarkan pada kebutuhan sarana prasarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah bersangkutan.
  • Landasan hukum mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang penyelenggaraan perpustakaan.
  • Adanya surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan unit Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes sebagai entitas resmi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan perpustakaan tersebut secara teknis dilaksanakan langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.