| Tentang | Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 289 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Pedes. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang menjadi landasan hukum operasional bagi unit perpustakaan tersebut.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.