Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 292

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Arga Mulia Sekolah Dasar Negeri Gunungmulyo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Pustaka Arga Mulia pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gunungmulyo. Regulasi ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk memperkuat sarana prasarana pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik maupun peserta didik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, antara lain:

  • Pertimbangan bahwa pendirian perpustakaan diperlukan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan secara kualitas maupun kuantitas.
  • Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Adanya surat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan izin operasional perpustakaan sekolah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dari keputusan ini diatur melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penetapan secara resmi berdirinya Perpustakaan Pustaka Arga Mulia di lingkungan SDN Gunungmulyo.
  2. Penunjukan Kepala Sekolah SDN Gunungmulyo sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
  3. Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar untuk memastikan efektivitas sumber belajar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan penyampaian salinan keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan setempat sebagai bentuk koordinasi pengawasan.
  • Segala aspek pengelolaan harus tunduk pada norma dan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.