Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 293

Tentang Pendirian Perpustakaan SD Puluhan Sekolah Dasar Negeri Puluhan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan SD Puluhan pada Sekolah Dasar Negeri Puluhan di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar.
  • Penyediaan akses sumber belajar yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas.
  • Legalitas operasional yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh kegiatan pengelolaan perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Puluhan Kabupaten Bantul.
  2. Mekanisme Penerbitan: Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 186/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Sasaran Utama: Fokus utama adalah memberikan dukungan infrastruktur pendidikan bagi seluruh warga sekolah di SD Negeri Puluhan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.