Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 293

Tentang Pendirian Perpustakaan SD Puluhan Sekolah Dasar Negeri Puluhan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2025 mengenai Pendirian Perpustakaan SD Puluhan pada Sekolah Dasar Negeri Puluhan di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan baru yang bertujuan untuk memperkuat sarana literasi dan menyediakan sumber belajar yang berkualitas guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Legalitas formal pendirian unit perpustakaan pada instansi pendidikan dasar negeri guna mendukung proses belajar mengajar.
  • Penyediaan sarana pendukung bagi tenaga pendidik dan peserta didik untuk meningkatkan akses terhadap informasi dan ilmu pengetahuan baik secara kualitas maupun kuantitas.
  • Pengintegrasian perpustakaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan SD Puluhan sebagai bagian integral dari Sekolah Dasar Negeri Puluhan Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung jawab pengelolaan dan pengoperasian perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Puluhan.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dengan nomor teknis 186/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan pemberlakuan, dokumen ini menetapkan beberapa ketentuan penting:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Penyelenggaraan perpustakaan wajib senantiasa merujuk pada pedoman teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pengelolaan perpustakaan yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.