Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 294

Tentang Pendirian Perpustakaan Bima Sakti Sekolah Dasar Negeri Panggang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 294
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 294 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah yang baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi seluruh warga sekolah di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi meresmikan berdirinya sarana literasi dengan nama Perpustakaan Bima Sakti yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panggang, Kabupaten Bantul. Dasar pertimbangan pendirian ini adalah pemenuhan sarana prasarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna memfasilitasi kebutuhan belajar tenaga pendidik dan peserta didik secara optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan dan keberlanjutan operasional perpustakaan tersebut, ditetapkan beberapa poin teknis sebagai berikut:

  1. Status Kelembagaan: Penetapan secara resmi berdirinya Perpustakaan Bima Sakti sebagai bagian integral dari SDN Panggang.
  2. Manajemen Operasional: Pengelolaan penuh atas perpustakaan tersebut dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Panggang.
  3. Koordinasi Sektoral: Keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pembinaan dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur ketentuan mengenai masa berlaku dan dasar hukum operasional sebagai berikut:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Landasan Hukum: Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Distribusi Salinan: Dokumen wajib disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai tata kelola pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.