Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 299

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 299
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu pada unit kerja Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan fundamental dalam keputusan ini mencakup beberapa hal berikut:

  • Penetapan nama resmi sarana perpustakaan sekolah menjadi Pustaka Ilmu.
  • Pengakuan legalitas perpustakaan sebagai bagian integral dari sarana prasarana pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk memperkuat literasi sekolah.
  2. Pengelolaan harian dan tanggung jawab operasional Perpustakaan Pustaka Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan.
  3. Pelaksanaan pengelolaan wajib berpedoman pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait dengan aspek legalitas dan masa berlaku, peraturan ini menekankan hal-hal sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada instansi pembina, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.