Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 299

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 299
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik melalui penyediaan sarana yang sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian Resmi: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan perpustakaan dengan nama Pustaka Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan tata kelola Perpustakaan Pustaka Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Dingkikan.
  2. Penyediaan Sumber Belajar: Prioritas utama adalah penyediaan sarana belajar yang memadai secara kualitas dan kuantitas untuk mendukung standard of education di lingkungan sekolah.
  3. Koordinasi Sektoral: Keputusan ini disampaikan kepada dinas terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk memastikan integrasi sistem informasi dan pembinaan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Tidak terdapat aturan peralihan khusus atau larangan dalam dokumen ini, namun pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti norma dan standar yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan sekolah.

23 Mei 2025, Abdul Halim Muslih

.